Pemko Medan Dinilai Tak Siap Jalankan Perda

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, nilai Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tak siap jalankan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu terkait banyaknya Perda yang dilahirkan tidak diikuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan.

Hendra DS nilai Pemkot Medan tak siap jalankan Perda itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Jumat (19/4/2024) menyikapi dijalankannya Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Bacaan Lainnya

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah, kata Hendra, masih bersifat global. Sementara Perwal, sebutnya, berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang terdapat di dalam Peraturan Daerah. “Jadi, tanpa Perwal, Perda hanya sekadar produk hukum saja,” kata anggota Komisi IV itu.

Memang, sambung Wakil Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP itu, Perda sudah ada, tetapi banyak Perwal-nya tidak segera disusun. “Tanpa Perwal, implementasi Perda akan susah di lapangan,” sebutnya.

Idealnya, tambah Hendra, setelah Perda ditetapkan, Perwal sudah tersusun. “Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwal. Contohnya, Perda No. 1 tahun 2024 sudah dijalankan tanpa Perwal,” katanya.

Hendra tidak menampik banyak Perda berjalan tanpa Perwal. Hal ini menunjukkan tidak siapnya Pemkot mejalankan Perda. “Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal. Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan Perwal,” ujarnya. (SN01)

Komentar

Pos terkait