SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPemod) Kota Medan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (3/6/2024).
Perda PIKPemod Kota Medan disahkan, setelah delapan fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya berharap disahkannya Perda PIKPemod dapat menarik investor menanamkan modal serta menjalankan usahanya di Kota Medan.
Sebab, kata Bobby, pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah salah satu faktor penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan kondusifitas iklim penanaman modal merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kegiatan penanaman modal didorong dengan iklim yang kondusif, tentu akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi. Pada akhirnya, akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bobby.
Penanaman modal yang berkembang dengan baik, sebut Bobby, akan memiliki dampak positif bisa dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah. Penanaman modal tersebut, akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru serta peningkatan pendapatan daerah.
“Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan,” sebutnya.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya masing-masing dapat menerima dan menyetujui Ranperda PIKPemod disahkan menjadi Perda. (SN01)
Komentar