Perubahan APBD 2025 Kota Medan Diproyeksikan Rp 7,6 Triliun

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sampaikan nota pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 ke DPRD Medan. Adapun struktur P-APBD 2025 yang disampaikan meliputi, pendapatan Rp6,96 triliun lebih dari sebelum perubahan Rp 7,63 triliun lebih.

Nota pengantar P-APBD Medan 2025 disampaikan Ricosidang paripurna DPRD Kota Medan secara, Senin (1/9/2025) yang digelar secara daring. Sidang paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.

Bacaan Lainnya

Rico selanjutnya menyebut belanja daerah Rp 7,07 triliun lebih dari sebelum perubahan Rp 7,6 triliun lebih serta pembiayaan netto di rencanakan sebesar Rp 105 miliar lebih. Berdasarkan perubahan struktur APBD yang disampaikan, Rico Waas, berharap kapasitas fiskal Pemkot Medan tahun 2025 dapat semakin meningkat, sehingga kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintah daerah dapat terpenuhi lebih optimal.

Sebab, kata Rico Waas, tantangan pembangunan kota ke depan semakin berat dan kompleks. Tumbuh dan berkembangnya perekonomian kota, akan selalu dipengaruhi kondisi global maupun regional. Karena itu, Rico Waas, berharap P-APBD serta kerangka anggaran yang ditetapkan nantinya dapat mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. “Hal ini dalam rangka mewujudkan Medan bertuah yang inklusif, maju dan berkelanjutan melalui semangat transformasi menuju Medan Satu Data,” katanya.

Untuk itu, sebut Rico Waas, eksekutif dan legislatif harus mampu merumuskan arah kebijakan dan kerangka anggaran dalam APBD semakin efektif melalui prinsip efisiensi, efektivitas, berdaya dan berhasil guna yang selaras dengan visi misi dan prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.

APBD, jelas Rico Waas, memiliki kedudukan dan fungsi sangat penting, bahkan menjadi mesin penggerak urusan pemerintah daerah. Dari sisi ekonomi, APBD memiliki beberapa fungsi pokok, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi. “P-APBD juga dapat menjadi landasan bagi Pemkot Medan dan DPRD Kota Medan untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” harap Rico Waas. (SN01)

Komentar

Pos terkait