Sistem Kesehatan di Kota Medan Semakin Baik

SUMUTNEWS.CO, MEDAN -Sistem Kesehatan di Kota Medan sudah semakin baik. Hal ini di buktikan dengan hadirnya program BPJS Premium oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Saat ini, kata Roma Uli, Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah dalam proses revisi. Revisi ini, selain sesuai dengan kebutuhan masyarakat, juga untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berlangsung prima dan maksimal.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya, agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat saat berobat,” katanya, Minggu (10/6/2026).

Harapannya, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, Perda baru nantinya dapat memberikan pelayanan keseahatan secara maksimal dan prima kepada masyarakat Kota Medan. “Dengan Perda baru nantinya tidak lagi kita mendengar keluhan masyarakat terkait kesehatan, utamanya pasien UHC,” ujarnya.

Selain itu, sambung anggota Komisi I itu, Perda baru nantinya juga tidak mempersulit masyarakat ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kalau sebelumnya masyarakat terkesan di persulit, seperti tidak ada kamar, harus membayar kepada oknum baru dapat kamar. Pada Perda baru nantinya ini tidak akan terjadi lagi oknum “bermain”,” tegasnya.

Persoalannya saat ini, tambah Roma Uli, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Inilah fenomenanya. Pasien UHC inikan berada di kelas 3. Jika ruangan penuh, pasien dipindahkan ke kelas 2. Kalau masih penuh juga, dipindahkan ke kelas 1, sampai ruangan kosong dan pasien dapat menempati ruangan sesuai kelasnya. Kalau masih menemui kondisi seperti itu, kabari saya dan tim. Selama urusan kesehatan, kita akan berusaha menjadi solusi. Kita menjadi garda terdepan mendampingi untuk urusan kesehatan,” tegasnya lagi.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum direvisi terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. (SN01)

Komentar

Pos terkait