NasDem Dukung Penuh Terbitnya Perwal No 26/2026

SUMUTNEWS.CO, Legislator Medan Utara, Saipul Bahri, dukung penuh terbitnya Perwal No. 26/2026. Setidaknya, hal ini dapat meringankan beban masyarakat korban kejahatan jalanan dalam mendapatkan perawatan kesehatan.

Kondisi wilayah Medan Utara, khususnya Belawan, kata Saipul, sedang tidak baik-baik, karena nyaris “hampir setiap hari” terjadi aksi begal dan tawuran. Peristiwa itu tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi terkadang korban jiwa. “Artinya, banyak korban sia-sia,” katanya di Medan, Kamis (21/5/2026).

Ironisnya, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, para korban dari aksi begal dan tawuran itu tidak dapat berobat, karena regulasi BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya perobatan korban begal dan tawuran. “Rata-rata para korban begal dan tawuran itu orang kurang mampu. Nah, bagaimana mau mendapatkan perobatan, sementara mereka sendiri kurang mampu,” tanya Saipul.

Baca juga:  Masuk SMAN Unggulan Sumatera Utara Tahun Depan Wajib Tes Khusus, Bobby Nasution: Kurangi Siswa Titipan

Program ini, sambung Saipul, sudah disampaikan agar Pemkot Medan dapat mengcover biaya perobatan para korban begal dan tawuran. “Alhamdulillah, Wali Kota meresponnya dengan menerbitkan Perwal. Hal ini juga sejalan dengan revisi Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang saat ini tengah dalam pembahasan,” katanya.

Terbitnya Perwal No. 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan, tambah Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, memberikan angir segar dan kabar gembira bagi masyarakat Kota Medan. Sebab, biaya perobatan para korban begal dan tawuran sekarang ditanggung Pemkot Medan melalui APBD.

Baca juga:  Siswi SMAN 1 Padangsidimpuan Cinta Septrini Perkuat Tim Bola Tangan Sumut di Kejurnas 2026

Alokasinya, lanjut anggota Komisi I itu, melalui anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. “Mudah-mudahan, bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Setidaknya, para korban begal ataupun tawuran bisa merasa tenang dan tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya tidak terduga. Yang jelas, program ini kita apresiasi,” tegasnya.

Sebelumnya Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerbitkan Perwal No. 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan saat menjenguk korban begal, Timoria Sitorus, di Rumah Sakit (RS) Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (20/5/2026).

Baca juga:  Sekolah di Sumut Belajar Online Mulai Besok Imbas Asap Karhutla

Selama ini, kata Rico Waas, regulasi BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya perobatan masyarakat korban tawuran dan tindak kriminalitas seperti begal. “Atas dasar itu, kami (Pemkot) Medan mengeluarkan Perwal tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Kebijakan ini dilakukan, agar korban kejahatan jalanan bisa dicover masuk dalam jaminan kita lewat APBD,” katanya. (SN01)

Berita Terbaru

Aljerin Nilai Sumut ‘Raksasa’ Tidur, Bidang Manufaktur Belum Digarap Maksimal

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua Alumni Jerman-Indonesia (Aljerin) wilayah Sumatera...

39 Siswa Dua Sekolah di Kotanopan Dilepas Ikut Sidempuan Science Olympiad 2026

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Sebanyak 39 siswa dari SD...

Sholat Subuh Bersama Warga Kampung Darek, Kapolres Padangsidimpuan Dengar Langsung Keluhan Narkoba dan Teror

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Dalam rangka mewujudkan program "Polisi Bersama...

Jelang Rakerwil KAHMI Sumut, Syahrul M. Pasaribu Gelar Silaturahmi dan Sinergi Jajaran Penasehat

SUMUTNEWS.CO, Medan — Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)...

Kapolri Beberkan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla

SumutNews.co, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)...

Berita Terkait