Dolok Sanggul, SUMUTNEWS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Humbang Hasundutan memandang Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perangkat Daerah—yang melegalkan pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) anyar berupa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta pemisahan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja—mengandung cacat norma karena lahir tanpa landasan kebutuhan objektif yang kuat, mengabaikan kondisi fiskal daerah, serta nir-dukungan kajian kelembagaan yang komprehensif. Langkah ini dinilai justru memperbanyak pos birokrasi di tengah keterbatasan anggaran tanpa memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan publik
Ketua DPC GPM Humbang Hasundutan, Tumpal Sirait, menyatakan bahwa realisasi dua OPD baru tersebut membuktikan ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap realitas sosial-ekonomi masyarakat yang masih menghadapi pelbagai problematika mendasar
“Perda ini mencederai rasa keadilan. Di saat masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi dan pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan justru memilih memperbesar struktur birokrasi. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan kantor baru atau jabatan baru, melainkan pelayanan publik yang lebih baik serta kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat,” kata Tumpal
Menurut GPM, pembentukan perangkat daerah memang merupakan ranah kewenangan eksekutif daerah. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak boleh dieksekusi secara sewenang-wenang karena wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Regulasi-regulasi tersebut mewajibkan agar pembentukan instansi baru berpijak pada efektivitas tata kelola, intensitas urusan, karakteristik wilayah, rentang kendali, kesehatan fiskal daerah, serta wajib didahului riset kelembagaan yang mendalam
Namun, menurut catatan GPM, hingga produk hukum tersebut diketok, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah membuka dokumen kajian kelembagaan tersebut ke ruang publik sebagai fondasi pembentukan dua OPD baru. Padahal, naskah kajian itu semestinya merangkum analisis beban kerja, evaluasi instansi eksisting, mitigasi potensi duplikasi tugas, analisis kebutuhan riil organisasi, hingga proyeksi dampak fiskal terhadap APBD.
Kalau pemerintah meyakini kebijakan ini memang diperlukan, tunjukkan kepada publik kajian kelembagaannya. Jelaskan analisis beban kerjanya, apa urgensinya, mengapa harus membentuk dua OPD baru, dan manfaat konkret apa yang akan diterima masyarakat. Sampai hari ini itu tidak pernah disampaikan secara terbuka. Tanpa dasar yang jelas, publik berhak mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar lahir dari kebutuhan daerah atau hanya memperbesar birokrasi,” ujar Tumpal.
GPM pun berpandangan bahwa eksistensi dua OPD anyar ini bertentangan secara langsung dengan prinsip kesehatan keuangan daerah. Di tengah gelombang kebijakan efisiensi anggaran nasional, pemerintah daerah justru memperluas kerangka organisasi yang otomatis mengerek naik belanja pegawai serta biaya rutin birokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengendalikan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari APBD. Sementara itu, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Tahun Anggaran 2025 disebut telah mencapai sekitar 38 persen dari APBD. Kondisi tersebut menunjukkan ruang fiskal pemerintah daerah sudah cukup terbatas.Pungkas Tumpal
Selain lonjakan belanja pegawai, kehadiran dua OPD baru ini otomatis menuntut pembiayaan fisik seperti pembangunan gedung kantor, pengadaan inventaris, kendaraan operasional, hingga biaya pemeliharaan tahunan. GPM mengalkulasikan kebutuhan operasional satu OPD dapat menyedot sekitar Rp6–7 miliar per tahun, sementara pembangunan gedung beserta perangkat pendukungnya ditaksir menelan dana sekitar Rp15 miliar. Akibatnya, pembentukan dua OPD baru berpotensi menghanguskan anggaran daerah sekitar Rp30 miliar yang semestinya bisa dialokasikan untuk mendongkrak mutu pendidikan, fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, sektor agraris, penguatan UMKM, ataupun program pengentasan kemiskinan.
“Dalam kondisi fiskal yang terbatas, setiap rupiah APBD seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat. Sangat sulit diterima akal sehat ketika belanja pegawai sudah tinggi, pemerintah justru memilih menambah struktur birokrasi baru yang akan menyerap anggaran puluhan miliar rupiah. Kebijakan seperti ini jelas tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah,” kata Tumpal.
Lebih lanjut, GPM menyoroti bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2026 juga bermasalah dari kacamata teknik penyusunan regulasi. Merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap Perda wajib memegang teguh asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, dapat dilaksanakan, serta keterbukaan. Di mata GPM Humbahas, pemerintah daerah gagal memaparkan secara transparan urgensi pembentukan dua OPD baru beserta dokumen pendukungnya, sehingga keabsahan asas-asas pembentukan hukum tersebut patut dipertanyakan.
Atas dasar argumentasi tersebut, GPM menyimpulkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2026 mengandung cacat norma karena muatannya disusun tanpa berbasis pada kebutuhan faktual birokrasi, mengabaikan kajian kelembagaan yang proper, serta berisiko menekan likuiditas keuangan daerah. Dampak jangka panjangnya, norma hukum yang diproduksi dikhawatirkan gagal mencapai sasaran utamanya dan justru melahirkan hiperbirokrasi yang kontraproduktif terhadap mutu pelayanan publik.
“Pemerintah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat mengapa pembentukan dua OPD baru lebih mendesak dibandingkan memperbaiki sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, membangun infrastruktur, atau memperkuat sektor pertanian. Tanpa kajian yang terbuka dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, kami menilai Perda Nomor 6 Tahun 2026 layak dievaluasi karena mengandung cacat norma dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutup Tumpal Sirait.






Komentar