Vicky Prasetyo Terjerat Kasus Penipuan dan Pencucian Uang

Jakarta, SUMUTNEWS.CO – Presenter Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua perkara berbeda yang merujuk pada dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi penyidik saat ini tengah menangani dua laporan yang diajukan terhadap nama yang bersangkutan.

“Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan,” ujar Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, perkara ini juga mencakup dugaan TPPU dengan taksiran kerugian mencapai sekitar Rp500 juta.

Saat ini, penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat rangkaian alat bukti.

“Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan. Penyidik masih memproses perkara tersebut dan sudah ada saksi-saksi yang diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, laporan kedua diterima pihak kepolisian pada Juli 2026 dari pelapor berinisial TA. Dugaan tindak pidana yang disangkakan sama, yakni penipuan dan atau penggelapan.

“Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan,” tambah Onkoseno.

Berbeda dengan kasus pertama, laporan kedua masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mendalami materi aduan guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga saat ini, kedua perkara tersebut masih ditangani pihak kepolisian secara terpisah: satu telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan lainnya masih dalam proses pendalaman awal. (*)

Komentar

Pos terkait