Kapolres Padangsidimpuan: “Tidak Ada Perlakuan Istimewa” dalam Kasus Penganiayaan Jonathan Siregar

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan pra-rekonstruksi peristiwa hukum dugaan penganiayaan di Jalan Bakti ABRI II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan berlangsung dengan mengedepankan prinsip scientific crime investigation serta kepatuhan terhadap prosedur operasi standar (SOP).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, jajaran penyidik, serta tim Inafis.

Proses ini dihadiri pelapor Jonathan Siregar dan pihak terlapor, Wira, serta masing-masing didampingi kuasa hukum.

Dalam pelaksanaan tersebut, tercatat 30 adegan dari versi pelapor dan 29 adegan dari versi terlapor yang terekam dan diamati penyidik.

Baca juga:  Kendaraan Dinas Dipakai Angkut LPG, Diskominfo Madina Tarik Aset dan Janji Telusuri Pelakunya

AKBP Noval menegaskan kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di lokasi peristiwa.

Ia meminta kepada seluruh pihak diharapkan menjaga independensi proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

“Kami tekankan, penyidik Polri bergerak berdasarkan alat bukti. Seluruh proses dijalankan secara objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Noval di hadapan awak media.

Diketahui, kasus ini dilaporkan dan diterima Polres Padangsidimpuan pada 26 Agustus 2026, dengan dua nama yang tercatat sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.

Baca juga:  DPD IKM Audiensi dengan Bupati Madina, Perkuat Sinergi dan Komitmen Jaga Kerukunan Antarwarga

Noval menerangkan, bahwa hasil pra-rekonstruksi beserta keseluruhan bukti petunjuk, bukti surat, dan data lapangan selanjutnya akan dibahas dalam mekanisme gelar perkara.

Penyidik, kata dia, masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi dari kedua belah pihak. Perkara akan berlanjut ke tahapan berikutnya setelah seluruh bahan dikumpulkan dan dianalisis.

“Kami tegaskan, dalam perkara ini tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Kami berdiri di tengah dan bertindak sesuai fakta hukum yang ada. Tidak ada yang ditutupi,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kita berada di era pasca-kebenaran, jangan gampang beropini tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. Percayalah, Polres Padangsidimpuan akan menuntaskan perkara ini secara objektif dan berkeadilan,” imbuhnya.

Baca juga:  Infrastruktur Hingga Pelayanan Publik Jadi Sorotan Warga Paluta, Pemkab Diminta Lebih Tanggap

Mengakhiri paparannya, AKBP Noval menyebut, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan yang diperoleh penyidik, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (SN11)

Populer Minggu ini

Tekankan Posyandu 6 SPM Plus, Bupati Tapsel: Kader Harus Jadi Mata dan Telinga Pemerintah

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H....

Pidato di PBB, Presiden Iran Masoud Pezeshkian: Kami Korban Terorisme, Tidak Akan Tunduk

SUMUTNEWS.CO, New York - Presiden Iran Masoud Pezeshkian menegaskan bahwa...

Raja Yordania di PBB: Konflik Palestina Bukan Perang Agama, Israel Negara Tanpa Kendali

SUMUTNEWS.CO, New York — Raja Yordania Abdullah II menyampaikan...

Dibunuh Sepi, Dihidupkan Emoji (Menelanjangi Krisis Validasi dan Berhala Ego Manusia Modern)

Oleh: Moechtar Nasution Forum Lingkar Studi Tulila * Pernahkah Anda duduk...

Bupati Madina Lantik Pengurus TP PKK Periode 2026–2030, Harap Semangat Baru dan Inovasi Program

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah...

Berita Terkait