SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dua perempuan diamankan beserta barang bukti lengkap pada Rabu malam, 4 November 2026.
Bermula dari laporan warga yang diterima sekitar pukul 19.00 Wib, tim opsnal di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., bersama KBO Sat Narkoba IPDA Amun K. Siregar, S.H., M.H., segera melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.00 Wib, petugas melakukan penindakan tepat di gudang milik warga bernama Rizki.
“Saat itu juga, dua orang perempuan tertangkap basah sedang melakukan transaksi narkotika,” terang Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, Jumat (6/11/2026).
AKP Juli menguraikan masing-masing identitas tersangka berinisial SPH alias Cecun (24), warga Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan LL (48), warga Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, LL diduga berperan sebagai penjual yang memasok sabu kepada SPH.
LL mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial IPIN yang saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,61 gram, 1 unit timbangan digital kecil, 10 plastik klip kosong, 1 alat hisap sabu / bong, uang tunai Rp130.000 dan 1 kantong plastik hitam.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri jaringan di balik peredaran tersebut,” papar AKP Juli.
Ia mengajak masyarakat bersinergi memberantas narkoba. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke nomor layanan darurat 110. “Kita tidak beri ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya. (SN12)
