Putusan MK: Delik Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Yang Bersangkutan Melapor

Medan, SUMUTNEWS.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait penanganan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (12/8/2026), proses hukum hanya dapat diajukan jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang melaporkan secara langsung.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa keluarga, pendukung, simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak berhak mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan tersebut. Ketentuan ini menyempurnakan tafsir Pasal 220 ayat (2) KUHAP yang sebelumnya dinilai masih membuka peluang penafsiran beragam.

Baca juga:  Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031 ditolak MK, Saldi Isra: Gugatan Terlalu Dini

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan perubahan makna tersebut agar tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana. Rumusan baru menetapkan: tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan langsung dari yang bersangkutan.

Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur materi soal penghinaan. Perubahan hanya menyangkut siapa yang berhak mengajukan laporan, sehingga penegakan hukum baru berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden sendiri mengajukan pengaduan tertulis.

Berita Terkait

Pemohon Cabut Gugatan UU Cipta Kerja di MK

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Pemohon uji materi Undang-undang Nomor...

Mahfud MD: Bulan Depan 99% Hampir Pasti Indonesia Resesi

SUMUTNEWS.CO - Yogyakarta | Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Indonesia...

Indonesia -Australia Latihan Militer Keris Woomera 2026 Resmi Dimulai: Perkuat Daya Tangkal dan Interoperabilitas di Indo-Pacific

Sumutnews.co, Jakarta- ​Kawasan Indo-Pasifik menghadirkan dinamika geografis dan lingkungan...

Kongres Besok, Kukuhkan Prabowo Sebagai Ketua Umum, Dewan Pembina dan Formature Tunggal

SUMUTNEWS.CO - Medan | Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia...

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Positif Corona

SUMUTNEWS.CO - Medan | Plt Wali Kota Medan Akhyar...

Berita Terbaru