SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri merasa tertipu soal soal pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam No. 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) bertolak belakang terkait bangunan tersebut masuk status cagar.
“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komsisi IV DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).
“Kemarin saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya,” tanya wanita yang akrab disapa, Lela, itu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dihadiri anggota Komisi IV Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi.
Lebih lanjut, Lela meminta Disdikbud menunjukkan rekomendasi yang disebut-sebut telah diberikan kepada pihak hotel. “Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Disdikbud. Hari ini kami minta, mana rekomendasinya. DPRD butuh dokumen jelas, agar tidak terjadi perbedaan informasi dalam pembahasan,” kata Lela.
Perwakilan Disdikbud, Lia, menyebutkan lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya. Sementara Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, menyebutkan lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya
Terkait dengan kotradiksinya keterangan Disdikbud dan Dinas PKPCKTR itu, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors RDP. Dia mengatakan akan menjadwalkan kembali RDP.
“Dinas PKPCKTR, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP agar membawa dokumen serta memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan adanya dugaan pelanggaran roilen pada RDP lanjutan nantin,” pinta Paul. (SN01)






Komentar