Fahd Arafiq Ditahan KPK untuk Ketiga Kalinya dalam OTT Ratusan Miliar Proyek Pertanahan Bogor

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sejumlah tokoh penting, mulai dari pejabat tinggi negara, pengusaha, hingga politisi, pasca dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026 pada Selasa (15/9/2026).

Operasi ini menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total 17 orang diamankan, meski tiga di antaranya belum dipublikasikan identitasnya.

Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar. KPK menduga ia berperan sebagai penampung uang dalam kasus ini.

Penangkapan ini tercatat sebagai ketiga kalinya Fahd ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam perkara korupsi, sebuah catatan kelam yang memicu gelombang pertanyaan luas di masyarakat.

Di Gedung Merah Putih KPK, para tersangka tampak berjalan satu per satu menuju kendaraan tahanan, mengenakan rompi oranye dengan nomor masing-masing, Fahd Arafiq nomor 172, Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk nomor 201, Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN nomor 163, I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor nomor 232 dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen nomor 218

Turut diamankan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Rizal Pahlefi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Penggeledahan di sejumlah lokasi menghasilkan barang bukti yang mencengangkan, yakni uang tunai ratusan miliar rupiah, berupa mata uang rupiah maupun valuta asing, yang tersimpan dalam sekitar 20 boks, kardus, hingga koper besar.

Saat rombongan tersangka berjalan keluar, ketegangan terasa di antara awak media. Salah satu jurnalis berseru, “Pak, bukannya sudah ketiga kali, kok tidak ada kapok-kapoknya? Hee mafia-mafia tanah.”

Kalimat itu mewakili kegelisahan mendalam masyarakat, mengapa praktik serupa terus berulang di sektor pertanahan, meski penindakan telah dilakukan berulang kali.

Hingga saat ini, belum ada rincian skema aliran dana, besaran total kerugian, serta peran spesifik masing-masing tersangka. Namun, KPK menegaskan akan mengusut tuntas aliran dana ini, mengingat posisi Fahd El Fouz dan Gus A yang diduga bergerak sebagai “orang kepercayaan”. (SN11)

Populer Minggu ini

Kominfo dan Pemko Padangsidimpuan Matangkan Persiapan Peringatan Maulid Nabi di Aula UIN

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Dinas Komunikasi...

Cara Beli Tiket BIGBANG VIP Membership Presale Jakarta 2026, Lengkap Jadwal dan Harga

Medan, SUMUTNEWS.CO - Cara beli tiket BIGBANG V.I.P Membership...

Viral Pria Tendang Pengunjung Perempuan di Food Court Senayan City, Identitas Masih Dicari

Medan, SUMUTNEWS.CO– Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pengunjung...

FC Seoul Kalah 0-1 dari Persib Bandung, Kim Gi-Dong Soroti Debutan

Medan, SUMUTNEWS.CO – FC Seoul harus mengawali kiprahnya di...

Riuh Diluar, Sunyi Didalam

Oleh : Moechtar Nasution Hampir setiap sore kalau tidak malam...

Berita Terkait