SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan kepada DPRD terkait pencabutan Perda No 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Penjelasan itu disampaikan Rico untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua, Zulkarnaen, itu dihadiri Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap pimpinan OPD Pemkot Medan.
Rico Waas mengapresiasi seluruh fraksi telah memberikan masukan, saran dan pertanyaan kritis. Hal tersebut menunjukkan kepedulian bersama agar lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, mandiri dan memberi manfaat nyata bagi warga.
Terkait alasan pencabutan Perda baru dilakukan, Rico Waas, menjelaskan Pemkot Medan mengakui harmonisasi regulasi idealnya dilakukan cepat. Namun, pencabutan harus dilakukan secara cermat karena menyangkut keberlangsungan lembaga yang bekerja di tengah masyarakat.
“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico Waas, Selasa (8/9/2026).
Langkah ini, sebut Rico Waas, merupakan upaya Pemkot Medan untuk menyelesaikan penyesuaian regulasi secara tertib, terbuka, dan berorientasi pada keberlanjutan pelayanan masyarakat. “Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico Waas. (SN01)