SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan mulai menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya, guna mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar sesuai peruntukannya sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Penataan dilakukan bersama oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan pada Senin (5/10/2026).
Petugas menyosialisasikan sekaligus membagikan Surat Edaran Nomor 510/1055/2026 tentang Penataan dan Larangan Berjualan di Badan Jalan serta Trotoar.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, Fahrizal Islami, SP, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan agar kepentingan pedagang dan pengguna jalan dapat berjalan beriringan.
“Badan jalan dan bahu jalan diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas, sedangkan trotoar adalah hak pejalan kaki. Jalan Thamrin harus kita tata supaya bisa sama-sama dipergunakan untuk pedagang maupun pengguna jalan,” ujar Fahrizal.
Pemerintah Kota menyiapkan sejumlah lokasi pasar sebagai alternatif tempat berjualan, yaitu Pasar Sanggumpal Bonang, Pasar Inpres Padangmatinggi, Pasar Inpres Sadabuan, Pasar Ucok Kodok dan Pasar Mahera.
Fahrizal menegaskan penataan akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan komunikasi yang terus berjalan.
Sosialisasi akan diperpanjang hingga minggu depan dan seterusnya, di mana pemerintah juga akan terus berdialog dengan para pedagang guna menemukan solusi terbaik bagi semua pihak. (SN11)