“Toke Rok” Disidang, MUI dan GAPERTA Berseru: Tanpa Ampun dan Kompromi untuk Bandar Narkoba

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Perkara dugaan peredaran gelap narkotika yang melibatkan tiga tersangka, termasuk sosok yang dikenal luas sebagai “Toke Rok”, telah resmi memasuki proses pengadilan.

Kabar ini disambut dengan desakan tegas dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum tidak melunak dalam menjatuhkan sanksi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis 3 September 2026.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P21) tanggal 20 Agustus 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Zainuddin Ginting (33), Pardamean Nasution (49), serta Starlina Hatajulu (50) atau yang dikenal sebagai “Toke Rok”. Barang bukti yang diserahkan meliputi 1,48 gram sabu, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

Baca juga:  Masuk Siang Bolong, Rumah Warga Digasak, Pelaku Berhasil Ditangkap

Sidang pertama telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 28 September 2026 pekan lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara konsisten di wilayah hukumnya.

Menyikapi berjalannya proses hukum, Ketua MUI Padangsidimpuan, Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, menyampaikan seruan tegasnya.

“Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas para bandar narkoba yang telah merusak generasi bangsa. Ini adalah wujud komitmen kita bersama dalam memerangi narkoba, khususnya di Kota Padangsidimpuan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Baca juga:  Musim Hujan Tiba, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Batulayan Siaga Bencana

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu. Ia mendesak majelis hakim dan penuntut umum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, terutama bagi mereka yang diduga berperan sebagai bandar.

“Narkoba merusak masa depan generasi muda, meningkatkan kriminalitas, dan menimbulkan beban ekonomi serta psikologis yang besar bagi keluarga korban. Apalagi ini diduga beroperasi dalam skala besar, sebuah kejahatan serius yang mengancam ketahanan nasional. Jangan ada kompromi dengan sindikat narkoba. Jangan berikan ampun bagi bandar maupun pengedar,” tegas Stevenson.

Baca juga:  RAP Marlojong Fun Run Bhayangkara 2026, Ribuan Peserta Padati Kota Padangsidimpuan

Ia juga mengingatkan dampak destruktif yang ditimbulkan, yaitu hancurnya fisik dan mental generasi muda, keretakan rumah tangga, meningkatnya angka kejahatan, hingga anak-anak putus sekolah.

“Kami siap berdiri di belakang aparat penegak hukum. Kami siap mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan sampai tuntas,” pungkasnya. (SN11)

Berita Terbaru

KRITIK, KRITIK, KRITIK, DILANTIK

Oleh: Moechtar Nasution Forum Lingkar Studi Tulila *   Kekuasaan itu memang...

Bupati Gus Irawan Usulkan Tapsel Jadi Sentra Bawang Putih, Kementan Tetapkan Target 150 Hektare Tahun 2027

SUMUTNEWS.CO, Medan — Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus...

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Senyum Tipis hingga Kucuran Rp 26 Miliar Korporasi

SumutNews.Co, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Egy Maulana Punya Andil di 2 Momen Krusial

Medan, SUMUTNEWS.CO – Nama Egy Maulana Vikri ikut menjadi...

MotoGP Mandalika 2026: Kesiapan Sirkuit, Persaingan Papan Atas, dan Jadwal Lengkap Balapan

SumutNews.co, Jakarta - Perhelatan balap motor paling bergengsi di...

Berita Terkait