SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel.
Kegiatan berlangsung di Aula Sarasi Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Selasa (6/10/2026), sebagai bagian dari program “Jaksa Sahabat Pendidik” sekaligus menyambut peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 oleh KPK.
Dalam arahan yang disampaikan melalui zoom, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan yang kian besar harus diiringi transparansi dan pendampingan, bukan ketakutan.
“Yang benar dan mau menjalankan dengan benar, tidak perlu takut. Lebih baik kita mencegah daripada menunggu persoalan hukum muncul,” ujar Gubernur.
Ia meminta kepala sekolah tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendirian, namun didampingi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Kajati Sumatera Utara (Kejarisu) Muhibuddin menegaskan, program ini bukan berorientasi pada penindakan semata.
“Penjagaan integritas bukan untuk menangkap kepala sekolah atau guru, tetapi agar tidak ada yang masuk penjara karena korupsi. Kenali titik rawan sejak dini,” tegasnya.
Ia juga meminta pemangku kepentingan tidak melakukan intervensi maupun menitipkan proyek ke sekolah. “Jangan takut mengelola anggaran selama sesuai aturan. Takutlah jika tidak sesuai ketentuan,” pesannya. Setiap keputusan strategis harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dokumentasi yang lengkap. Jika ragu, konsultasikan terlebih dahulu.
Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga menegaskan, sinergi ini menjadi fondasi agar setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat.
Kolaborasi pemerintah daerah, kejaksaan, dan seluruh satuan pendidikan menjadi kunci utama pencegahan penyimpangan sejak dini.