Pengadilan Vonis Puluhan WN India Kasus Judi Online Beromzet Rp 8 Miliar di Bali

SumutNews.co, Denpasar — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap puluhan warga negara India yang terlibat dalam jaringan perjudian online di Bali pada Rabu, 7 Oktober 2026 lau.

Para terdakwa terbukti mengoperasikan situs judi internasional dari dua vila mewah di Pulau Dewata.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum perjudian di Indonesia. Sebagian besar dari 35 terdakwa divonis hukuman 2 tahun penjara, sementara dua orang lainnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca juga:  Baznas RI dan YPSP Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Bantuan ke Palestina

“Para terdakwa diwajibkan menjalani tindakan deportasi setelah selesai masa pidana dan dilarang memasuki kembali wilayah Republik Indonesia,” tegas hakim Novyartha saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek dua vila di lokasi terpisah di Bali pada Februari lalu. Polisi mengamankan 39 WN India dan menetapkan 35 orang di antaranya sebagai terdakwa utama dalam sindikat tersebut.

Baca juga:  Sarmuji Jadi Menperin, Bahlil Pimpin Kemenko Baru Hilirisasi dan Energi, Kekuatan Baru Golkar di Kabinet

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas visa turis sejak akhir tahun lalu. Selama menetap di Bali, mereka membagi peran untuk mempromosikan situs judi online hingga mengelola transaksi keuangan. Kepolisian mencatat jaringan ini mampu meraup omzet hingga Rp 8 miliar per bulan.

Di Indonesia, seluruh aktivitas perjudian bersifat ilegal dengan ancaman pidana yang menjerat bandar, pemain, pengelola platform, hingga pihak yang mempromosikan konten perjudian.

Maraknya pengungkapan jaringan kejahatan siber yang melibatkan warga asing mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan izin masuk. Berdasarkan data resmi, nilai perputaran uang judi online di Indonesia sempat menembus angka Rp 280 triliun dalam setahun dengan keterlibatan lebih dari 12 juta orang. Kondisi ini membuat otoritas memperketat pengawasan visa guna mencegah masuknya pelaku tindak pidana berkedok wisatawan. (SN08)

Berita Terbaru

Pemko Padangsidimpuan Matangkan DED TPST, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2027

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Kementerian Pekerjaan...

Arab Saudi Desak PBB Hentikan Perekrutan Prajurit Anak oleh Milisi Houthi di Yaman

SumutNews.co, Riyadh - Perhimpunan Nasional untuk Hak Asasi Manusia...

Donald Trump Disorot Usai Unggah Serangan Berbau Anti-Somalia dan Islamofobia di Truth Social

SUMUTNEWS.CO, Washington – Donald Trump kembali memicu kontroversi setelah...

Serangan Drone Israel Dekat RS Lapangan Yordania, Dua Warga Palestina Tewas

SUMUTNEWS.CO, Gaza — Sebuah serangan drone Israel menargetkan kendaraan di...

Misteri 8 Tersangka Baru KPK, Publik Penasaran Apakah Ada Pejabat Tabagsel yang Masuk Daftar?

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan...

Berita Terkait