SUMUTNEWS.CO, Jakarta – KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Sebagian besar berasal dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, namun identitas lengkapnya belum diumumkan secara resmi ke publik.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026), tujuh dari delapan saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan.
Para saksi tersebut antara lain mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Faisal dan Heri Handoko, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Satu saksi lainnya, Munson Ponter Paulus Hutauruk, berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Hingga saat ini, belum ada pejabat dari kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK juga belum memberikan konfirmasi apakah di antara para saksi yang diperiksa tersebut ada yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan identitas para tersangka akan diumumkan pada waktu yang tepat seiring berjalannya proses penyidikan.
Meskipun belum ada penetapan resmi, KPK tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan nama tersangka baru setelah pemeriksaan terhadap para saksi berjalan sepenuhnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPKÂ pada Juni 2025 lalu.
Saat itu, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya, Topan Ginting (Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut) telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh PN Tipikor Medan.
Kemudian, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora).
Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi dari KPK dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada pengumuman resmi. (SN11)