8 Tersangka Kasus Jalan Sumut Masih Misteri, Belum Ada Nama dari Tabagsel

SUMUTNEWS.CO, Jakarta – KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Sebagian besar berasal dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, namun identitas lengkapnya belum diumumkan secara resmi ke publik.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026), tujuh dari delapan saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan.

Para saksi tersebut antara lain mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Faisal dan Heri Handoko, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Baca juga:  Golkar Tegaskan Dukung Prabowo Capres 2029, Ahmad Doli Ungkap Alasan Belum Bahas Cawapres

Satu saksi lainnya, Munson Ponter Paulus Hutauruk, berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Hingga saat ini, belum ada pejabat dari kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK juga belum memberikan konfirmasi apakah di antara para saksi yang diperiksa tersebut ada yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca juga:  Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Negara Rp 13,24 Triliun dan Penguasaan Kembali 259 Ribu Hektare Hutan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan identitas para tersangka akan diumumkan pada waktu yang tepat seiring berjalannya proses penyidikan.

Meskipun belum ada penetapan resmi, KPK tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan nama tersangka baru setelah pemeriksaan terhadap para saksi berjalan sepenuhnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025 lalu.

Saat itu, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya, Topan Ginting (Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut) telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh PN Tipikor Medan.

Baca juga:  Hadir di BAZNAS, Akademisi Gaza Ceritakan Penderitaan & Harapan di Tengah Konflik

Kemudian, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora).

Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi dari KPK dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada pengumuman resmi. (SN11)

Berita Terbaru

Gerebek Sarang Narkoba di Silayang-Layang, 5 Orang Diamankan, 3 Positif Sabu, 1 Remaja Ditemukan Membawa Ganja

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan -  Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan bersama...

Golkar Hormati Sikap Jokowi dan Kunci Prabowo Subianto sebagai Capres 2029

SUMUTNEWS.CO, Jakarta – Partai Golkar merespons perubahan konsistensi sikap...

Progres Huntap Tak Merata, Gus Irawan: Masalah Lahan dan Koordinasi Harus Segera Diatasi

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H....

Musim Panen yang Penuh Ancaman, Dari Utara hingga Selatan Tepi Barat, Petani Zaitun Terus Diserang

SUMUTNEWS.CO, Ramallah - Kelompok pemukim ilegal Israel menyerang warga Palestina...

Wabup Tapsel: Pemulihan Pascabencana Harus Berorientasi pada Hak Anak

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan - Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H....

Berita Terkait