SumutNews.co, Medan — Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan perombakan di jajaran perwira tingginya. Baru tiga bulan menduduki kursi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut), Brigadir Jenderal Naek Pamen Simanjuntak harus menanggalkan jabatannya dan digantikan oleh Brigjen Fadilah Zulkarnaen.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari mutasi massal yang melibatkan total 199 personel Polri di berbagai tingkatan.
Dalam mutasi terbaru ini, Naek dipindahtugaskan menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Masa tugasnya di Mapolda Sumut tergolong singkat; ia baru dilantik pada 30 Juli 2026 untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Brigjen Sonny Irawan.
Posisi Wakapolda Sumut selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Fadilah Zulkarnaen, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri.
Menanggapi perombakan yang cukup cepat di tingkat pimpinan Polda Sumut ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa mutasi penempatan personel didasarkan pada evaluasi objektif.
“Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Johnny lewat keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia menambahkan, rotasi jabatan merupakan siklus rutin dalam dinamika organisasi dan pembinaan karier internal.
Langkah ini diperlukan guna memperkuat kinerja institusi sekaligus memastikan kesinambungan penegakan hukum dan pelayanan kepolisian di daerah. (SN08)