Pelepasan Aset BUMN Hambat Huntap Tapsel, Bupati Gus Irawan: Jangan Bebani Daerah Sendiri

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., C.A., mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) serta kementerian terkait segera menemukan solusi atas kendala pelepasan aset BUMN yang menghambat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Tapsel.

Persoalan mekanisme dan biaya pelepasan lahan dinilai tidak boleh lagi menunda pemulihan masyarakat yang masih menunggu kepastian tempat tinggal.

Desakan tersebut disampaikan Gus Irawan dalam rapat koordinasi tindak lanjut pembahasan pelepasan aset BUMN untuk huntap pascabencana yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Bupati, Kompleks Perkantoran Bupati Tapsel, Sipirok, pada Kamis (15/10/2026).

Baca juga:  Jejak Sanusi Pane Diperjuangkan, Bupati Gus Irawan: Tokoh Bahasa dari Tapanuli Harus Dikenal Generasi Muda

Pemerintah Kabupaten Tapsel telah menyelesaikan pendataan by name by address calon penerima huntap. Namun pembangunan di lapangan terhambat perbedaan pandangan mengenai mekanisme pelepasan hak lahan milik BUMN, satu sisi menuntut ganti rugi pasar, sisi lain menilai dapat menggunakan ketentuan kepentingan umum.

“Kalau memang mendukung penanganan pascabencana, dukunglah kami sepenuhnya. Jangan hanya tertulis dalam surat ada komitmen mendukung, tetapi daerah justru dibebani persyaratan yang sulit dipenuhi,” tegas Gus Irawan.

Pemerintah daerah diminta menanggung biaya penilaian tanah dan menyertakan dokumen ketersediaan anggaran dalam APBD 2026. Padahal kebutuhan lahan mencapai 39,7 hektare.

Dengan asumsi harga Rp300–500 juta per hektare, nilainya berkisar Rp11,9 miliar hingga Rp19,85 miliar, angka yang berat ditanggung sendiri di tengah penurunan Transfer Ke Daerah (TKD) yang mempersempit ruang fiskal daerah.

Baca juga:  Wabup Tapsel: Integritas Pendidikan Dimulai dari Pencegahan, Bukan Sekadar Penindakan

“Kalau persoalan ini terus dibebankan kepada daerah sementara kemampuan fiskal terbatas, tentu akan semakin sulit. Perlu keputusan bersama di tingkat pusat agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Kendala pelepasan aset menghambat bahkan pembukaan akses jalan dan pematangan lahan. Padahal target penyelesaian pembangunan huntap dari Kementerian PKP jatuh pada 31 Desember 2026.

Penundaan juga berisiko menunda pembangunan sekolah dan fasilitas umum di kawasan relokasi yang mensyaratkan status tanah jelas dan bersih.

Baca juga:  Bupati Gus Irawan Usulkan Tapsel Jadi Sentra Bawang Putih, Kementan Tetapkan Target 150 Hektare Tahun 2027

Gus Irawan mengingatkan kunjungan Presiden dan Wakil Presiden ke Tapsel telah membangun harapan besar. Komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi kepastian lahan dan dukungan pembiayaan, bukan sekadar dokumen.

Jika diperlukan, persoalan ini harus dinaikkan ke pimpinan Satgas dan kementerian untuk arahan tingkat pusat.

Pimpinan rapat menyatakan akan menindaklanjuti dan melaporkan kendala ini kepada pimpinan masing-masing agar solusi segera ditemukan. (SN11)

Berita Terbaru

Sekolah di Sumut Belajar Online Mulai Besok Imbas Asap Karhutla

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara...

Satresnarkoba Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Desa Napa Batang Toru

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan -  Pemberantasan narkoba bukan semata-mata soal...

Dugaan Pungli PIP dan Penyalahgunaan BOS di SMKN 3 Padangsidimpuan Disorot, Aktivis Siap Lapor ke Hukum, Ini Tanggapan Kepsek

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada penyaluran...

Asap Karhutla Mulai Ganggu Sekolah, Bupati Tapsel Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Kabut asap akibat kebakaran hutan...

Antisipasi Kabut Asap, DLH Padang Lawas Perkuat Pemantauan Kualitas Udara

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Menyebarnya kabut asap akibat kebakaran...

Berita Terkait