SumutNews.CoJAKARTA — Pemerintah menerapkan sejumlah langkah taktis dan penyesuaian armada untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang wilayah Kalimantan Tengah. Strategi gabungan ini mencakup penyisiran jalur darat hingga pemadaman udara.
Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan memfokuskan pemadaman water bombing dan penyisiran darat ke titik-titik krusial, seperti kawasan Sungai Perlu dan Sungai Tanjung Rengas. Untuk mendukung efektivitas penanganan, armada pengebom air dari kawasan yang situasi karhutlanya sudah mulai terkendali, seperti Provinsi Riau, turut dievaluasi untuk digeser ke lokasi terdampak.
Pemindahan Pangkalan Helikopter Water Bombing
Meskipun terdapat enam unit helikopter water bombing yang telah disiagakan di Kalimantan Tengah (termasuk di Palangka Raya dan Pangkalan Bun), operasi pemadaman udara sempat terhambat akibat kendala navigasi penerbangan.
”Visibility minimum untuk penerbangan itu 5.000 meter. Kondisi saat ini tidak memungkinkan helikopter untuk terbang,” jelas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).
Sebagai solusinya, pemerintah merencanakan pemindahan basis helikopter ke Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, karena menawarkan jarak pandang yang jauh lebih baik.
“Daripada bertahan di Syamsudin Noor, mungkin lebih efektif jika kita tarik ke Kuala Pembuang,” tambah Raja Juli.
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)
Dialihkan ke Banjarmasin
Selain penanganan udara langsung, pemerintah memfokuskan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) pada 15–16 Oktober 2026.
Namun, terbatasnya jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut (Palangka Raya) dan Bandara Iskandar (Pangkalan Bun) memaksa penerbangan pesawat penyemai awan tersebut dialihkan keberangkatannya dari Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menhut menegaskan bahwa efektivitas penyemaian awan hujan ini sangat bergantung pada faktor cuaca lokal.
Ia berharap kondisi meteorologi mendukung ketersediaan bibit awan hujan agar hujan buatan dapat tercipta secara maksimal. (SN08)