SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan bersama unsur gabungan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di dua lokasi rawan di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (17/10/2026).
Aksi penggerebekan dan penyisiran ini menghasilkan pengamanan barang bukti narkotika sekaligus penindakan terhadap dugaan pengguna dan pengedar.
Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., serta melibatkan personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Sub Denpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Langkah pertama dilakukan di kawasan Jalan Sisingamangaraja No.22, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tim OSN menyisir area kos-kosan dan mengamankan 22 orang untuk dilakukan tes urine di lokasi.
Beralih ke lokasi kedua di Jalan Profesor Mhd. Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tim menemukan dan mengamankan 3 plastik asoy berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3.400 gram di sebuah rumah yang diduga milik Sdr. Herman Lao yang saat itu tidak berada di tempat.
Dari 22 orang yang dites urine, 6 orang dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Mereka kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Di akhir kegiatan, tim juga menyampaikan imbauan kepada warga di dua lokasi operasi agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Sinergi antara masyarakat dan aparat hukum dinilai sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang terlarang.
“Kami terus bergerak, tidak hanya menindak tetapi juga mencegah. Kehadiran warga melaporkan dugaan sangat membantu kami memberantas sarang-sarang narkoba,” ujar AKP Juliapan Panjaitan. (SN11)