Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

SUMUTNEWS.CO, Medan – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022. Tiga orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Jamaluddin Pohan, penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya yaitu, Anwar Sadat (48) Plt. Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga.

Kemudian, Ilham Lubis (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Sunardi Pohan (48) selaku Direktur PT. Mitra Sejati Perkasa, kontraktor pelaksana proyek yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga.

Baca juga:  Dosen FIB USU Ajak Siswa SMA Negeri 1 Beringin Ubah Puisi Jadi Pertunjukan

Proyek Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dibangun dengan anggaran APBD Kota Sibolga sebesar Rp22 miliar sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.

Proyek dinyatakan selesai 100 persen, namun laporan masyarakat memicu penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menemukan kekurangan volume pekerjaan, antara lain mutu beton yang tidak memenuhi syarat, selisih perhitungan tenaga ahli sebesar -9,404 persen, serta kekurangan pembesian sebesar 20.263 kg.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Berdasarkan hasil audit BPK RI tertanggal 16 Desember 2025, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan ini tercatat sebesar Rp5.031.753.933,15.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga dilakukanlah penyelidikan. Ditemukan kekurangan volume,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Aula Tribata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan anggaran, kontrak, berkas pembayaran, serta dua unit ponsel.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal utama UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan penyesuaian dalam KUHP terbaru. Kasus telah diselesaikan penyidikannya pada 26 September 2026 dan kini masuk tahap penuntutan. (SN11)

Berita Terkait

Wabup Tapsel Dukung Geliat Usaha Perikanan Rakyat di Tapsel

SUMUTNEWS.CO- Perikanan Darat merupakan salah satu sektor yang menarik...

Kongres Besok, Kukuhkan Prabowo Sebagai Ketua Umum, Dewan Pembina dan Formature Tunggal

SUMUTNEWS.CO - Medan | Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia...

Sahuti Permintaan Masyarakat, Junimart Girsang Bertekad Maju di Pilkada Dairi

Sumutnews.co, Medan- Politisi senior PDIP Dr Junimart Girsang akan...

Panwascam Medan Timur Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020

SUMUTNEWS.CO – Medan | Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan...

Perda KTR Kota Medan Kurang Sosialisasi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Fraksi PDIP DPRD Medan menilai Peraturan...

Berita Terbaru