SUMUTNEWS.CO, Medan – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022. Tiga orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Jamaluddin Pohan, penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya yaitu, Anwar Sadat (48) Plt. Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga.
Kemudian, Ilham Lubis (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Sunardi Pohan (48) selaku Direktur PT. Mitra Sejati Perkasa, kontraktor pelaksana proyek yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga.
Proyek Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dibangun dengan anggaran APBD Kota Sibolga sebesar Rp22 miliar sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Proyek dinyatakan selesai 100 persen, namun laporan masyarakat memicu penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menemukan kekurangan volume pekerjaan, antara lain mutu beton yang tidak memenuhi syarat, selisih perhitungan tenaga ahli sebesar -9,404 persen, serta kekurangan pembesian sebesar 20.263 kg.
Berdasarkan hasil audit BPK RI tertanggal 16 Desember 2025, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan ini tercatat sebesar Rp5.031.753.933,15.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga dilakukanlah penyelidikan. Ditemukan kekurangan volume,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Aula Tribata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan anggaran, kontrak, berkas pembayaran, serta dua unit ponsel.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal utama UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan penyesuaian dalam KUHP terbaru. Kasus telah diselesaikan penyidikannya pada 26 September 2026 dan kini masuk tahap penuntutan. (SN11)