Singapura Perketat UU Polusi Asap Lintas Batas, Denda Maksimal Naik Jadi SGD 20 Juta: Buntut Karhutla di Indonesia

SUMUTNEWS.CO, Singapura – Pemerintah Singapura melalui siaran pers resmi Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency / NEA) mengumumkan penguatan besar-besaran terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA) pada rilis resminya Rabu 4/11/2026 tercantum di website resmi NEA

Langkah agresif ini diambil menyusul episode kabut asap terparah di Singapura sejak 2015, yang melanda negara tersebut pada September hingga Oktober 2026 dan memicu gangguan kesehatan publik serta aktivitas bisnis yang luas.

Berlatarbelakang Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) di Indonesia yang dimiliki Perusahaan terafiliasi dengan Perusahaan Singapura.

Dalam pernyataan resminya, NEA menegaskan bahwa amandemen ini dirancang untuk memberikan instrumen hukum yang lebih tajam guna “menyelidiki pembakaran yang tidak bertanggung jawab, menetapkan akuntabilitas, serta memperkuat penegakan hukum terhadap entitas yang melanggar.”

Baca juga:  Kekerasan Pemukim Ilegal Warga Israel di Tepi Barat Mengganas, PBB Khawatirkan Pembersihan Etnis

” Kami akan terus bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk memperkuat kerja sama regional dan mencegah kebakaran dari sumbernya. Di yurisdiksi kami sendiri, kami akan melakukan apa pun yang bisa dilakukan untuk mencegah polusi kabut asap lintas batas dan meminta pertanggungjawaban entitas yang melanggar,” demikian bunyi pernyataan resmi NEA yang dirilis pada Rabu (4/11/2026).

Sejumlah poin perubahan krusial dalam amandemen THPA meliputi:

  • Lonjakan Denda: Denda maksimum untuk pelanggaran utama ditingkatkan secara signifikan dari SGD 2 juta menjadi SGD 20 juta (sekitar Rp240 miliar). Pengadilan juga diberikan wewenang untuk menyita seluruh keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari akibat pelanggaran tersebut.
  • Kerangka Penalti Hukum Perdata: NEA memperkenalkan jalur penalti perdata baru dengan denda maksimal SGD 10 juta, di mana entitas tidak dapat dikenakan sanksi ganda (pidana dan perdata) untuk kasus yang sama.
  • Sanksi Bisnis dan Rantai Pasok: Pemerintah dapat menetapkan entitas atau individu yang melanggar untuk dikenai sanksi pembatasan hubungan bisnis, termasuk penghentian pasokan barang, jasa, dan dukungan finansial, dengan ancaman denda tambahan hingga SGD 1 juta. Sektor kehutanan dan pertanian juga diwajibkan memperketat uji tuntas (due diligence) rantai pasok.
  • Perluasan Wewenang Hukum: THPA kini mencakup wewenang penangkapan bagi petugas berwenang, pelaksanaan sidang in-absentia bagi terdakwa yang berada di luar negeri, serta perluasan cakupan hukum terhadap tindakan yang menimbulkan risiko kabut asap meskipun asap belum mencapai wilayah Singapura. (SN08)

Berita Terkait

Kombes Pol Iqbal Sayangkan ‘Konten’ Ajakan Membakar Bendera Merah Putih Dilakukan oleh Pemuda

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol...

Pemkab Madina dan Empat Lembaga Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab...

Sultan HB X Dilaporkan Masyarakat Sipil ke Komnas HAM

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,...

TKD Sumut Sesalkan Anies Serang Personal Prabowo di Debat Ketiga

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Debat Pilpres 2024 ketiga yang diselenggarakan...

Dinilai Meresahkan, HMI Minta Pengunggah Kolase Wapres-‘Kakek Sugiono’ Segera Ditangkap

SUMUTNEWS.CO - Medan | Himpunan Mahasiswa Islam menilai unggahan...

Berita Terbaru