SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Kejaksaan Negeri Madina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah, BPN, kejaksaan, dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan kerja sama lintas lembaga tersebut bertujuan mempercepat legalitas tanah wakaf sehingga terlindungi dari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
“Melalui percepatan sertifikasi ini, tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat dapat berjalan optimal,” ujar Atika.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Madina menerima 102 sertifikat tanah wakaf yang akan segera didistribusikan kepada desa dan kelurahan. Atika menegaskan bahwa proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menegaskan komitmen pihaknya dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat atau masih bersengketa.
“Kami bersama pemerintah daerah akan berupaya menyelesaikan persoalan tanah wakaf yang masih bermasalah. Setelah status hukumnya jelas, sertifikat dapat diterbitkan sehingga aset wakaf tersebut kembali dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Melalui kolaborasi lima lembaga tersebut, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Madina diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menjaga aset wakaf agar tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. (r)
