Demo 27 Agustus di DPR: Tuntut RUU Perampasan Aset, Hukuman Mati Koruptor, hingga 10 Tuntutan GERAM

Jakarta, SUMUTNEWS.CO — Sejumlah kelompok massa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Beragam tuntutan mulai dari pengesahan undang-undang baru, kebijakan ekonomi, hingga perbaikan layanan publik disuarakan dalam aksi yang berlangsung hari ini.

 

Dukungan terhadap aksi terlihat sejak pagi. Sejumlah pengemudi ojek daring di sekitar lokasi membantu menurunkan logistik berupa makanan dan air mineral. Warga sekitar juga turut memberikan bantuan berupa konsumsi maupun sumbangan dana untuk kebutuhan peserta aksi. Kendaraan pribadi warga juga terlihat tiba membawa bahan makanan guna dibagikan kepada massa.

 

Dari luar kota, ratusan warga dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikabarkan berangkat menuju Jakarta untuk ikut serta dalam aksi tersebut. Sebagian rombongan telah tiba di Jakarta dan beristirahat sejenak sebelum melanjutkan ke lokasi demonstrasi.

 

Tuntutan Utama AMPB: RUU Perampasan Aset & Hukuman Mati Koruptor

 

Salah satu kelompok utama yang turun ke jalan adalah masyarakat Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyampaikan dua tuntutan utama yang dibawa kelompok ini:

 

1. Pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

 

2. Pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi.

 

10 Tuntutan Aliansi GERAM: #MerebutKembaliIndonesia

 

Selain AMPB, aksi ini juga diikuti Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang terdiri dari 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil. Mengusung tagar #MerebutKembaliIndonesia, aliansi ini membawa 10 tuntutan yang mencakup isu politik, ekonomi, sosial, hingga perlindungan tenaga kerja:

 

1. Pengadilan terhadap kebijakan Prabowo-Gibran — terkait isu militerisme, demokrasi, dan ketimpangan ekonomi yang dipersoalkan.

 

2. Hentikan dan evaluasi program KDMP serta MBG — termasuk transparansi anggaran dan dugaan praktik patronase politik.

 

3. Tolak kebijakan pajak yang membebani rakyat — terapkan sistem pajak progresif bagi pemilik modal besar.

 

4. Pendidikan dan kesehatan gratis, ilmiah, serta berkualitas — tolak komersialisasi perguruan tinggi dan pemangkasan anggaran layanan dasar.

 

5. Stabilisasi harga kebutuhan pokok & kesejahteraan buruh — jaminan upah layak bagi seluruh pekerja.

 

6. Tetapkan bencana Sumatra dan NTT sebagai bencana nasional — mobilisasi bantuan dan percepatan pemulihan wilayah terdampak.

 

7. Perlindungan pekerja rumah tangga — regulasi yang menjamin upah layak, jam kerja manusiawi, dan perlindungan hukum.

 

8. Demiliterisasi ruang sipil — hentikan pembangunan batalyon dan perluasan peran militer di bidang sipil; perkuat supremasi sipil.

 

9. Hentikan kriminalisasi aktivis — bebaskan seluruh tahanan politik.

 

10. Sita seluruh aset hasil korupsi — alokasikan aset tersebut untuk pendidikan, kesehatan, serta pemulihan wilayah bencana.

 

Seluruh aspirasi tersebut dijadwalkan disampaikan pihak massa kepada pimpinan DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi ini menjadi wadah penyampaian berbagai kegelisahan masyarakat menyangkut kebijakan negara, penegakan hukum, hingga pemerataan kesejahteraan.

Populer Minggu ini

Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun, Sempat Berjuang Melawan Kanker

Medan, SUMUTNEWS.CO– Kabar duka menyelimuti dunia musik Tanah Air....

Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Mahesa Bingung

Medan, SUMUTNEWS.CO – Kabar mengejutkan datang dari grup musik...

PSMS Medan Tertahan 2-2 oleh Sumsel United, Eko Soroti Konsistensi Tim

Medan, SUMUTNEWS.CO– PSMS Medan harus puas membawa pulang satu...

Sanggar Salam Budaya: Dari Sebilah Golok, Merawat Ingatan dan Jati Diri Nusantara

Penulis: Ade Azmil Azhari Nasution Sekretaris Sanggar Salam Budaya Warisan budaya...

Membaca Jiwa Tor Pangolat

Oleh : Moechtar Nasution Ada satu titik di punggungan Bukit...

Berita Terkait