Polri Ajukan Perlindungan Enam Saksi ke LPSK, Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Kasus Penyadapan Ilegal

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Polri telah mengajukan permohonan perlindungan untuk enam orang saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga kini, permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (8/11/2026).

“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” ujarnya.

Susilaningtias belum merinci identitas keenam saksi tersebut maupun jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penelaahan.

Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Baca juga:  Prabowo Terima Surat Kepercayaan Sebelas Dubes Negara Sahabat di Istana Merdeka

Tiga tersangka (Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso) telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kesehatan pascastroke.

Penyadapan diduga berlangsung sejak tahun 2025 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, dan pengusaha.

Komisi III DPR Panggil Kapolri, 12 November 2026

Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026, guna membahas kasus ini secara mendalam.

Baca juga:  Kemenkeu Tegaskan Transfer Antarbank dan Dompet Digital Bebas PPN

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan rapat tersebut akan menelaah dalang di balik layar serta motif pelaksanaan dugaan penyadapan ilegal.

“Komisi III DPR RI akan membahas dalang dan motif dugaan penyadapan ilegal tersebut dalam rapat kerja pada Kamis, 12 November,” ungkapnya.

Rapat baru bisa dilaksanakan pada tanggal tersebut karena masa sidang DPR baru resmi dibuka pada Selasa, 10 November 2026.

Baca juga:  Nomor Presiden Disadap, Mantan Kapolri & Dua Jenderal Ditahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Rapat akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman didampingi para Wakil Ketua Komisi III: Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.

Komisi III menegaskan komitmen mengawal tuntas kasus ini. “Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Habiburokhman. (SN11)

Berita Terkait

Gantikan Sugiat Santoso Pimpin KNPI Sumut, Samsir Pohan Dinilai Mampu Memberikan Warna

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda...

DPR Setujui Anggaran RP350 M untuk Gedung Terbakar, Jaksa Agung: Terimakasih

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mengucapkan terimakasih...

Pelaku Ekonomi Kreatif Diminta Daftarkan Hasil Kekayaan Intelektual

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau...

KPU-Bawaslu Bisa ‘Remuk’, Jika Pilkada dan Pilpres Digelar 2024

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Pilkada serentak yang diuslkan...

Ketua KNPI Sumut Saksikan Pemotongan Hewan Kurban Kabaharkam Polri dan Bobby Nasution

SUMUTNEWS.CO - Medan | Ketua DPD KNPI Sumut Samsir...

Berita Terbaru