SUMUTNEWS.CO, Solok Selatan — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Minggu (8/11/2026).
Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro. Personel kepolisian harus menempuh medan terjal dan akses yang menantang untuk menjangkau lokasi yang diduga menjadi titik penambangan.
Sesampainya di lokasi, petugas menyisir sejumlah titik yang diindikasikan sebagai tempat penggunaan alat berat. Hasil pemeriksaan mendapati lokasi tersebut sudah tidak beroperasi dan tidak ditemukan adanya pekerja. Satu-satunya barang yang tersisa adalah kotak ekskavator bekas yang telah ditinggalkan.
Meskipun tidak mendapati aktivitas saat pengecekan, pihak kepolisian tetap menyampaikan imbauan tegas kepada warga sekitar agar tidak melanjutkan kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah hukumnya.
“Kami akan merespons setiap laporan maupun informasi dari masyarakat. Keterbatasan medan bukan alasan bagi kami untuk tidak hadir menjaga wilayah,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, pencemaran aliran sungai, hingga membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin dan segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. (SN)