SUMUTNEWS.CO, Kampar – Dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan polisi setelah melarikan diri saat lokasi disambangi pada Sabtu (7/11/2026). Keduanya tertangkap sekitar empat jam kemudian.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman menjelaskan penindakan berawal dari laporan warga yang resah karena aktivitas tersebut dikhawatirkan mencemari air sungai.
Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 11.15 WIB. Namun kedua pelaku yang berada di tempat langsung melarikan diri. Setelah pengejaran intensif, keduanya berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua pelaku berinisial MA (43) dan JA (36), warga setempat, mengakui melakukan penambangan tanpa izin untuk mencari keuntungan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, dan satu botol yang diduga berisi air raksa.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara akan dilengkapi sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan. Aktivitas ini berpotensi mencemari sungai, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan warga yang memanfaatkan air sungai,” tegas Kompol Nurman. (SN11)