SumutNews.co, JAKARTA — Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis pada setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait pengenaan pajak digital yang dikabarkan mulai berlaku pada 9 November 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan dalam taklimat media hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026), bahwa isu tersebut merupakan kesalahpahaman atas implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Sistem tersebut ditujukan untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan memajaki transfer dana domestik atau dompet digital masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya menambahkan bahwa ketentuan perpajakan atas layanan transfer dana dan dompet digital tetap merujuk pada aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, PPN hanya dikenakan atas imbalan jasa atau biaya administrasi yang ditetapkan oleh penyelenggara, bukan pada nominal pokok uang yang ditransfer oleh pengguna.
Pemerintah berharap penegasan ini dapat meredakan kekhawatiran publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan digital sehari-hari. (SN08)