SumutNews.co, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik pemenuhan syarat pendidikan pencalonan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan suket penyetaraan ijazah tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan memerintahkan pemusnahan dokumen tersebut. Putusan ini memicu perdebatan hukum mengenai konsekuensi keabsahan pencalonan Gibran hingga kedudukannya sebagai wakil presiden aktif saat ini.
Politikus Golkar DPR RI Dr.Ahmad Doli Kurnia dalam wawancara pada Senin, 2 November 2026, menilai bahwa sengketa administratif syarat pendidikan calon wakil presiden pada dasarnya telah mencapai titik akhir di ranah yudisial, sehingga diskursusnya kini bergulir ke ranah politik. DPR dinilainya tidak dapat memutuskan langkah sendiri tanpa koordinasi lintas partai politik di parlemen.
“Kami mendorong supaya di level pimpinan partai politik yang ada di parlemen itu segera melakukan pertemuan untuk menyikapi masalah ini, saya kira harus segera disikapi,” ujar Doli dalam keterangannya, Senin, 2 November 2026.
“Ini menunjukkan bahwa terkait dengan isu soal ijazah dan persyaratan calon wakil presiden pada pemilihan terakhir itu, ya sudah hampir final penyelesaian di ranah hukumnya. Tinggal masalahnya berangkat menuju ke ranah politik,” tambahnya.
Doli menegaskan pembentukan panitia khusus (pansus), hak angket, maupun hak interpelasi sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, persoalan bukti syarat pendidikan telah diproses dan diputus melalui sidang MK serta MA. Jika pimpinan partai bersepakat untuk menindaklanjuti persoalan ini, instrumen konstitusional yang tepat hanyalah melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus. Apa, untuk apa? Karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian,” tegas Doli.
Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden, lanjut Doli, terikat pada Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 melalui fungsi pengawasan dewan. Dugaan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau kondisi tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Namun, penggunaan HMP membutuhkan bukti yang relevan serta harus mengantongi persetujuan fraksi dengan kuorum minimal 2/3 suara anggota dewan.
Apabila DPR menyepakati HMP, pendapat tersebut akan diuji lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. “Kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan apa yang dinyatakan oleh DPR itu benar, maka kemudian dikembalikan lagi ke DPR untuk diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata Doli menerangkan alur konstitusional pemakzulan.
Kendati demikian, Doli menekankan bahwa penyelesaian polemik ini harus berpegang teguh pada tiga prinsip utama: kepentingan rakyat, kepatuhan terhadap konstitusi dan etika berbangsa-bernegara, serta keutuhan bangsa. Ia mengingatkan agar manuver politik parlemen tidak mengganggu roda pemerintahan maupun menyulut perpecahan publik.
“Jadi aspirasi rakyat itu harus betul-betul didengar ya yang genuine . Sebisa mungkin menghindari terjadinya polarisasi bahkan ada keterbelahan di masyarakat,” pungkasnya. (SN08)