Sumutnews.CO, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, ia menilai vonis Mahkamah Agung tersebut sudah terang benderang.
“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas,” tulis Mahfud dalam cuitannya, Jumat malam, 30 Oktober 2026.
Mengenai kelanjutan status dan jabatan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia, pakar hukum tata negara itu memandang langkah tersebut bergantung pada dinamika dan keputusan ranah politik.
“Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana,” tutur Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa urusan legalitas administratif dan dugaan pelanggaran hukum di balik penerbitan surat tersebut harus dipisahkan dari ranah politik.
Menurutnya, ada indikasi tindak pidana yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, terutama menyangkut proses penerbitan dokumen serta dugaan manipulasi aturan.
“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana,” tegasnya.
Atas dasar itu, Mahfud mendesak pihak berwenang untuk segera memeriksa instansi-instansi penyelenggara dan kementerian yang bertanggung jawab atas verifikasi dokumen tersebut.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujar Mahfud.
Unggahan Mahfud MD tersebut menuai perhatian luas dari warganet, mengumpulkan belasan ribu tanda suka serta ribuan komentar dan unggahan ulang hanya dalam hitungan jam setelah dipublikasikan. (SN08)