SUMUTNEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, merespons keras pernyataan pemerintah Singapura terkait pengurangan pasokan ekspor gas pipa dari Indonesia.
Bahlil menegaskan bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi aturan hukum dan meminta pihak luar tidak menggurui perihal kepatuhan kontrak bisnis internasional.
Ketegangan ini bermula dari sikap Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, yang menyatakan bahwa pengadaan gas antara kedua negara diatur melalui skema bisnis ke bisnis (business-to-business).
Tan See Leng menegaskan Singapura mendorong para pembeli untuk menegakkan hak kontraktual secara penuh apabila terjadi kegagalan pemenuhan komitmen volume pengiriman pasokan gas dari Indonesia.
Merespons desakan tersebut, Bahlil dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026), menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto selalu berpegang teguh pada komitmen perjanjian dagang yang sah.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” ujar Bahlil.
Bahlil memaparkan bahwa total ekspor gas pipa Indonesia ke negara tetangga tersebut mencapai 409,55 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari) yang disalurkan dari dua titik operasi, yakni Laut Natuna dan wilayah Sumatera.
Dari jumlah pasokan tersebut, pengurangan volume yang dilakukan pemerintah hanya sebesar 31 MMSCFD atau berkisar 8 persen dari total ekspor Indonesia ke negara tersebut.
Berdasarkan kalkulasi Bahlil, pemotongan 31 MMSCFD itu sejatinya hanya menyumbang sekitar 2 persen dari keseluruhan kebutuhan konsumsi gas di Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 MMSCFD.
Bahlil menandaskan bahwa penurunan pasokan sebesar 8 persen tersebut sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum yang telah disepakati.
Dalam klausul kontrak dagang, disepakati ambang batas pemenuhan pasokan minimum (minimum delivery obligation) berada di kisaran 91 hingga 92 persen.
“Tiga puluh satu yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum kita. Batas kontrak minimum kita itu sekitar 91 sampai 92 persen, dan kita baru memotong sekitar 8 persen. Terkecuali kita potong 10 persen, itu baru kita melanggar kontrak,” kata Bahlil menegaskan.
Bahlil menerangkan bahwab kebijakan penyesuaian volume aliran gas tersebut dilakukan atas dua alasan teknis yang mendasar, yaitu adanya kegiatan pemeliharaan berkala pada fasilitas transmisi (shutdown maintenance) serta kebutuhan mendesak untuk menjaga keandalan pasokan energi di pasar domestik. (SN08)