Buntut Pernyataan Menteri Singapura, Menko Bahlil: Jangan Ajari Indonesia Menghargai Kontrak

SUMUTNEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, merespons keras pernyataan pemerintah Singapura terkait pengurangan pasokan ekspor gas pipa dari Indonesia.

Bahlil menegaskan bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi aturan hukum dan meminta pihak luar tidak menggurui perihal kepatuhan kontrak bisnis internasional.

Ketegangan ini bermula dari sikap Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng, yang menyatakan bahwa pengadaan gas antara kedua negara diatur melalui skema bisnis ke bisnis (business-to-business).

Tan See Leng menegaskan Singapura mendorong para pembeli untuk menegakkan hak kontraktual secara penuh apabila terjadi kegagalan pemenuhan komitmen volume pengiriman pasokan gas dari Indonesia.

Baca juga:  PLN Batam Beri Kompensasi Korban Blackout, Polisi Usut Kejanggalan di Gardu Sei Harapan

Merespons desakan tersebut, Bahlil dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026), menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto selalu berpegang teguh pada komitmen perjanjian dagang yang sah.

“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” ujar Bahlil.

Bahlil memaparkan bahwa total ekspor gas pipa Indonesia ke negara tetangga tersebut mencapai 409,55 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari) yang disalurkan dari dua titik operasi, yakni Laut Natuna dan wilayah Sumatera.

Dari jumlah pasokan tersebut, pengurangan volume yang dilakukan pemerintah hanya sebesar 31 MMSCFD atau berkisar 8 persen dari total ekspor Indonesia ke negara tersebut.

Baca juga:  Pasokan Berkurang, Singapura Tuntut Pemasok Asal Indonesia Patuhi Kontrak

Berdasarkan kalkulasi Bahlil, pemotongan 31 MMSCFD itu sejatinya hanya menyumbang sekitar 2 persen dari keseluruhan kebutuhan konsumsi gas di Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 MMSCFD.

Bahlil menandaskan bahwa penurunan pasokan sebesar 8 persen tersebut sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum yang telah disepakati.

Dalam klausul kontrak dagang, disepakati ambang batas pemenuhan pasokan minimum (minimum delivery obligation) berada di kisaran 91 hingga 92 persen.

“Tiga puluh satu yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum kita. Batas kontrak minimum kita itu sekitar 91 sampai 92 persen, dan kita baru memotong sekitar 8 persen. Terkecuali kita potong 10 persen, itu baru kita melanggar kontrak,” kata Bahlil menegaskan.

Baca juga:  Indonesia, Turki, Qatar, dan Pakistan Sepakati Pakta Kerja Sama Pertahanan

Bahlil menerangkan bahwab kebijakan penyesuaian volume aliran gas tersebut dilakukan atas dua alasan teknis yang mendasar, yaitu adanya kegiatan pemeliharaan berkala pada fasilitas transmisi (shutdown maintenance) serta kebutuhan mendesak untuk menjaga keandalan pasokan energi di pasar domestik. (SN08)

Berita Terbaru

Perluas Peluang Karier Generasi Muda, PLN Icon Plus Sumbagut Hadir di Job Fair Politeknik Negeri Medan

Sumutnews.co, Medan– PLN Icon Plus Regional Strategic Business Unit...

Proyek Pembangunan Jalan di Simalingkar B Disorot, Warga Nilai Pengerjaan Asal-asalan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pembangunan jalan lingkungan di Lingkungan IV,...

Pemko Medan Ikuti Rakor Kemendagri, Soroti Inflasi Pangan dan Penataan Guru PPPK

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemko Medan terus tancap gas menjaga...

Memimpin dari Balik Layar: Otentisitas Sumpah Pemuda di Tengah Cengkeraman Gawai dan Oligarki

Oleh: S Purwadi Mangunsastro Gawai di genggaman kita hari ini...

Dosen FIB USU Ajak Siswa SMA Negeri 1 Beringin Ubah Puisi Jadi Pertunjukan

Sumutnews.co, Deli Serdang- Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Ilmu...

Berita Terkait