Sumutnews.co, Batam – Manajemen PT PLN Batam memastikan seluruh pelanggan yang terdampak insiden pemadaman listrik total (blackout) pada pekan lalu akan memperoleh kompensasi ganti rugi. Pemotongan biaya dialokasikan langsung secara otomatis ke lembar tagihan listrik periode November 2026 tanpa mengharuskan konsumen membuat permohonan mandiri.
Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PT PLN Batam, Raditya Surya Danu, menjelaskan bahwa mekanisme kompensasi ini merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.
“Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,” kata Raditya dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 19 Oktober 2026.
Raditya merinci, untuk pelanggan kategori layanan khusus atau business-to-business (B2B), potongan kompensasi berkisar antara 15 hingga 25 persen dari total pemakaian harian atau bulanan, mengacu pada klausul kontrak kerja sama masing-masing.
Rekapitulasi penyaluran ganti rugi ini akan dilaporkan resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, akumulasi nilai kerugian materiil akibat meledaknya trafo di Gardu Induk Sei Harapan masih dalam penghitungan menyeluruh.
Di sisi lain, Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tengah mengusut penyebab ledakan di Gardu Induk Sei Harapan setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
Meski mulanya dicurigai akibat gangguan hewan liar, petugas lapangan tidak menemukan bangkai maupun satwa saat tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB. Seekor satwa terluka justru baru terlihat berada di bawah trafo beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 10.30 WIB.
Selain itu, kawat pengaman beraliran listrik di pagar pembatas gardu induk diketahui padam saat insiden berlangsung.
Petugas juga membeberkan kejanggalan lain dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di area instalasi vital tersebut.
“Berdasarkan rekaman, kamera tersebut telah bergeser pada Minggu, sekitar pukul 18.43 WIB, sehari sebelum gangguan terjadi. Sehingga trafo yang mengalami percikan tidak lagi terlihat jelas dalam rekaman CCTV,” ujar petugas pada Senin, 19 Oktober 2026.
Hingga kini, penyidik kepolisian masih mendalami seluruh alat bukti dan rekaman kamera pengawas untuk mengungkap tuntas faktor pemicu di balik lumpuhnya pasokan listrik di Batam dan Bintan tersebut. (SN08)