SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon, Muhammad Riziq Maulana, menyoroti struktur kelembagaan yang dinilai terlalu besar dan berpotensi membebani keuangan negara. Perkara terdaftar dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 pada 16 Oktober 2026.
Pemuda asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat itu menyoroti bahwa total ada 36 orang yang berperan sebagai penasihat Presiden, terdiri dari 26 anggota Wantimpres ditambah 10 Penasihat Khusus Presiden yang fungsi kerjanya dianggap tidak jauh berbeda.
Tanpa batasan jumlah yang tegas dalam undang-undang, pemohon menilai hal ini tidak memiliki urgensi yang kuat.
“Pengalaman historis menunjukkan risiko pembengkakan lembaga seperti era Dewan Pertimbangan Agung yang bisa mencapai 60 orang anggota. Tanpa batasan, risiko itu bisa terulang,” tulis pemohon dilansir dari laman MK, Selasa (20/10/2026).
Struktur yang gemuk ini dinilai berakibat langsung pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terlebih di tengah lonjakan defisit anggaran tahun 2026.
Gaji dan fasilitas seluruh penasihat dibiayai dari uang rakyat, sehingga efisiensi menjadi sangat penting.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan harus dimaknai, yakni jumlah anggota Wantimpres paling banyak 9 orang, disesuaikan dengan kebutuhan Presiden namun tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran negara.
“Solusi paling adil bukan meniadakan batasan, tetapi menetapkan batas wajar, sebanyak-banyaknya sembilan orang. Diskresi Presiden tetap terjaga, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian keuangan negara,” demikian petitum pemohon.
Hingga saat ini, MK belum menjadwalkan sidang untuk memeriksa perkara tersebut lebih lanjut. (SN11)