SumutNews.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi dalam regulasi nasional. Kajian ini ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menyelamatkan kekayaan negara dari praktik yang merugikan perekonomian, seperti manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) pertambangan dan pencurian ikan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan instruksi tersebut dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Yusril, pembahasan ini merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mendorong perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Aturan itu rencananya akan disesuaikan dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara,” kata Yusril seusai pertemuan.
Yusril menjelaskan, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada urusan penyuapan. Selama ini, kata dia, perhatian publik dan penegak hukum lebih banyak tertuju pada pejabat negara yang menggelembungkan harga (mark-up) proyek atau menerima suap. Padahal, ada kegiatan lain yang secara senyap dan masif menguras kekayaan bangsa.
Ia mencontohkan praktik under-invoicing yang kerap dilakukan pengusaha di sektor pertambangan, serta pencurian ikan di perairan Indonesia.
“Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang, katakanlah 20 ribu ton, tapi yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu ton. Selama ini uangnya menguap ke luar negeri,” tutur Yusril.
Menko ini menilai, unsur ‘perekonomian negara’ dalam undang-undang tindak pidana korupsi saat ini belum dikembangkan secara maksimal jika dibandingkan dengan unsur ‘kerugian keuangan negara’. Padahal, kejelasan pengertian ini sangat krusial agar penegakan hukum bisa menyasar kejahatan sumber daya alam tanpa menimbulkan penafsiran keliru di dunia usaha.
“Jadi kalau orang melakukan pencurian ikan atau under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” ucapnya.
Ke depan, Yusril memastikan pemerintah akan terus menyelaraskan regulasi korupsi nasional dengan prinsip-prinsip UNCAC, namun tetap mengedepankan karakteristik dan kepentingan nasional demi menyelamatkan kekayaan alam Indonesia. (SN08)