SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Tim Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam waktu singkat.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, berkat informasi yang masuk dari masyarakat.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan St. Parlindungan Harahap, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pelapor, Dinar Kartini Siagian (75 tahun), menemukan rumahnya dalam keadaan rusak dan berantakan sepulang dari kota Medan. Pintu belakang rumah telah dirusak dan sejumlah barang hilang, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra hitam, mesin cuci, magic com, serta kereta dorong kecil dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua orang pelaku. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, tim menerima informasi bahwa kedua terduga berada di Kampung Darek.
Langkah cepat tim bergerak dan berhasil mengamankan Benjamin Hasudungan Lumban Tobing (BHL, 51 tahun) dan Marhan Pohan (MP, 33 tahun). Keduanya mengakui perbuatannya dan petugas berhasil menyita sepeda motor yang dicuri.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Alboin Hutabarat, Wek VI, Padangsidimpuan Selatan. Saksi Fatimah Sari Dalimunthe menemukan sepeda motor Honda Supra hitam milik Muhammad Yakub yang diparkir di teras depan rumah sudah hilang.
Pelaporan dilakukan oleh sahabat korban, Rahmad Hidayat. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan Rp3.000.000.
Berdasarkan informasi masyarakat yang sama, tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., juga berhasil mengamankan tersangka berinisial SR (37 tahun) yang berada di Kampung Darek.
Pelaku mengakui perbuatannya dan satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap pencurian di rumah yang ditinggalkan pemiliknya maupun pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diajak bekerja sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan ke pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN11)