SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Selasa (27/10/2026). Pagi hari, dua orang pelajar diamankan di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kasus bermula dari laporan yang diterima Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara tidak resmi.
Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon, S.H., bersama Bripka Roby Ayat Gito dan Bripka Azli Nasution segera membuntuti kendaraan tersebut hingga kawasan Kayu Ombun.
Saat diperiksa, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Kijang warna hijau yang dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 300 liter berisi Pertalite, lengkap dengan lima jerigen, tiga berisi BBM dan dua lainnya kosong. Empat unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.
Dua orang yang diamankan berinisial AYP (19 tahun) dan EP (17 tahun), keduanya berstatus pelajar dan warga Kelurahan Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Karena EP masih berstatus anak di bawah umur, penanganan berkas perkara akan dilakukan secara terpisah (splitzing).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perkara kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan, penimbunan, maupun pengangkutan ilegal BBM bersubsidi.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat Call Center 110. (SN11)