SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menindak dugaan sarang peredaran narkoba.
Tim Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menyisir sebuah gedung kosong terbengkalai di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Senin siang (19/10/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 5 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas.
Seluruh barang bukti segera diamankan untuk dimusnahkan di kantor Polres Padangsidimpuan.
Kegiatan ini sekaligus memutus akses tempat yang diduga digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Padangsidimpuan. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Juli Purwono.
Polisi mengajak masyarakat berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan bebas pulsa 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
“Bersama-sama wujudkan Padangsidimpuan bersih dari narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba. (SN11)