Oleh: Moechtar Nasution
Direktur Forum Lingkar Studi Tulila*
Hampir 29 tahun lamanya, kita dipaksa mafhum pada sebuah benteng tak kasatmata bernama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di dalam benteng itu, hukum seolah punya jalur khusus. Setiap kali ada prajurit berseragam yang tersandung kasus pidana umum—entah itu sengketa tanah, pembunuhan, penganiayaan di jalanan, hingga skandal domestik seperti perzinaan—prosesnya mendadak masuk ke koridor internal yang pekat. Bagi kita, publik sipil, ruang itu terasa eksklusif dan berjarak. Namun, tembok tebal warisan Orde Baru itu akhirnya runtuh juga.
Lewat Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diketok pertengahan Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah berani: menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Ketukan palu ini bukan lahir dari ruang seminar kampus yang adem, melainkan dari air mata dan keringat Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu.
Lenny adalah seorang ibu yang menolak menyerah pada kebuntuan setelah anak remajanya yang baru berusia 15 tahun tewas mengenaskan akibat dianiaya oknum prajurit. Sementara Eva Br. Pasaribu membawa luka yang tak kalah perih. Ia adalah anak kandung dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Karo, Sumatera Utara, yang tewas dibakar hidup-hidup bersama keluarganya—sebuah tragedi memilukan yang dalam fakta persidangan dan berkas gugatan resmi di MK mengungkap adanya benang merah dengan pemberitaan bisnis judi ilegal yang melibatkan oknum militer.
Digerakkan oleh tragedi kemanusiaan yang nyata, didukung oleh aliansi sipil seperti Themis Indonesia, LBH Medan, serta barisan akademisi yang bergerak sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan), gerakan warga ini sukses memaksa MK memberi tenggat dua tahun bagi parlemen untuk merombak total aturan main. Pesannya ringkas tapi menohok: saat fajar damai menyingsing, kepastian hukum harus diletakkan pada tempatnya yang proporsional. Jika yang dilanggar adalah hukum sipil, titik.
Mari kita bedah secara akademis. Reformasi hukum ini sebenarnya sedang menggeser dogma purba tanpa menghapus eksistensi pengadilan militer itu sendiri. Selama ini, yurisdiksi militer kita terjebak dalam lingkaran asas ratione personae—artinya, asal dia tentara, apa pun dosanya, sidangnya harus di pengadilan militer. MK memotong logika usang itu. Bersandar pada Pasal 14 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), MK menegaskan yurisdiksi seharusnya tegak di atas asas ratione materiae (sifat perkaranya), bukan status baju si pelaku. Kalau desersi atau insubordinasi, tentu tetap menjadi ranah absolut internal militer yang tidak diganggu gugat. Namun jika urusannya adalah pidana biasa, Peradilan Umum harus memegang kendali penuh demi meruntuhkan kesan impunitas di mata publik.
Putusan monumental ini pada hakikatnya adalah penuntasan dari “utang sejarah” agenda Reformasi 1998. Selama lebih dari dua dekade, mandat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI selalu membentur dinding tebal. MK secara jeli mengembalikan marwah ini ke rel konstitusi asli melalui tafsir Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi eksplisit: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Melalui penegasan konstitusi di atas, MK mendudukkan kembali filosofi tertinggi kita bahwa peradilan militer pada dasarnya berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) sebagai badan peradilan yang bersifat khusus yurisdiksi perkaranya, bukan pelindung dari imunitas personal anggotanya. Langkah hukum ini sekaligus menyuntikkan mati mekanisme “Peradilan Koneksitas” yang selama puluhan tahun menghadapi tantangan koordinasi yang rumit, kendala birokrasi, serta keterbatasan dalam menyelaraskan dua institusi yurisdiksi yang berbeda. Indonesia justru baru saja mengejar ketertinggalan peradaban hukum dari negara demokrasi maju, seperti Jerman dengan konsep Innere Führung-nya atau Amerika Serikat melalui Uniform Code of Military Justice. Eksklusivisme hukum korps berseragam memang harus disudahi agar prinsip equality before the law tidak cuma jadi slogan penghias dinding ruang sidang.
Dan uniknya, momentum sejarah ini justru terjadi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Di sinilah letak ironi politik sekaligus panggung pembuktian emas. Sebagai presiden dengan trah militer yang kental, konstelasi ini menantang Prabowo untuk membuktikan satu hal: profesionalisme TNI modern harus diukur dari kepatuhan pada supremasi hukum, bukan dari hak istimewa peradilan.
Gayung pun bersambut dengan respons positif yang solid di tingkat eksekutif dan legislatif. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara terbuka menegaskan pemerintah menghormati penuh putusan MK dan langsung menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk memetakan konsekuensi hukum demi merumuskan naskah perubahan di tingkat Kementerian.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan bahwa pihak TNI bersikap kesatria dan taat pada hukum. Parlemen berjanji untuk langsung “tancap gas” membuka ruang diskusi bagi publik tanpa perlu mengulur waktu sampai tenggat dua tahun habis.
Namun, mari kita tengok tantangan riilnya. Menyatukan dua sistem peradilan dengan kultur yang bertolak belakang—antara militer yang serba komando cepat dan sipil yang birokratis-formil—jelas akan memicu “paradoks eksekusi” di lapangan. Ini bukan sekadar merevisi pasal di atas kertas. Kita sedang bicara soal cetak biru one-roof system (sistem satu atap) di bawah Mahkamah Agung (MA). Independensi hakim militer harus benar-benar disapih dari pengaruh kepangkatan Mabes TNI dan Kemenhan. Belum lagi jika kita bicara soal kasus domestik seperti perselingkuhan atau perzinaan oknum TNI yang kini resmi jadi ranah Pengadilan Negeri. Efek kejutnya akan ganda: penjara dari hakim sipil, sekaligus ketukan palu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari internal karena mencoreng moralitas satuan.
Lalu bagaimana jika di lapangan ada oknum aktif yang ogah ditangkap polisi sipil? Sebagai jalan keluar yang taktis, pembentuk undang-undang bisa memikirkan opsi pembentukan Kamar Khusus Militer di bawah Pengadilan Negeri, di mana hakim sipil didampingi oleh hakim ad-hoc militer. Di sini, Polisi Militer (PM) tidak lagi bertindak sebagai penyidik eksklusif untuk perkara sipil, melainkan sebagai jembatan penegakan hukum yudisial sipil agar stabilitas internal TNI tetap terjaga.
Lebih dari sekadar persoalan teknis hukum dan urusan birokrasi peradilan, pergeseran yurisdiksi ini sejatinya adalah tentang pemulihan martabat kemanusiaan yang transformatif. Bagi keluarga korban sipil, Peradilan Umum menawarkan ruang sidang yang akrab, terbuka, dan transparan—tempat di mana hak atas restitusi, perlindungan saksi, dan keterbukaan informasi dijamin sepenuhnya oleh instrumen hukum sipil. Keadilan tidak boleh lagi terasa asing dan berjarak bagi mereka yang mencari haknya.
Ketukan palu MK ini bukan sekadar kemenangan di atas lembaran kertas hukum, melainkan sebuah maklumat suci tentang kemanusiaan. Dua tahun dari sekarang, saat regulasi baru disahkan, kita ingin melihat sekat psikologis antara sipil dan militer lebur seutuhnya. Sebab, jubah institusi atau warna seragam tidak pernah bisa mengubah hakikat bahwa kita adalah sesama manusia yang lahir dari rahim tanah air yang sama. Kekuatan sejati dari tentara modern bukanlah tentang memiliki perisai hukum yang eksklusif, melainkan keberanian untuk meluruhkan ego kekuasaan dan tunduk pada aturan yang sama dengan rakyat yang mereka cintai. Karena memang pada akhirnya, di bawah atap konstitusi yang satu ini, hukum harus menjadi mata air keadilan yang mengalir jernih untuk siapa saja—membuktikan bahwa dalam pelukan keadilan, tidak ada jiwa yang kedudukannya boleh lebih tinggi atau lebih rendah dari jiwa yang lain.
Wallohu Aqlam Bisshawab…
- Forum Lingkar Studi Tulila adalah Lembaga nirlaba tempat eksperimen berpikir dan ruang diskusi terbuka—sebuah ikhtiar kecil untuk menjadi kurator nalar dan peradaban di tanah kelahiran.