Mahfud MD Soroti Diksi Putusan MA Soal Suket Gibran: Berlaku Retroaktif dan Batal Sejak Awal

SumutNews.co, Jakarta – Mahfud MD membedah konsekuensi hukum di balik amar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) Gibran melalui sebuah unggahan di platform media sosial X miliknya.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, cuitan tersebut tertera diunggah dengan penanda waktu kemarin sabtu siang 31/10/2026 yang lalu saat tangkapan layar diambil pada perangkat berpukul 13.12, tanpa keterangan hari dan tanggal kalender lengkap yang ditampilkan oleh antarmuka platform.

Mahfud menjelaskan adanya silang pendapat publik usai putusan MA terkait suket Gibran, terutama mengenai apakah vonis tersebut berlaku ke depan (prospektif) atau berlaku surut (retroaktif).

Baca juga:  Singapura Pastikan Pasokan Energi Domestik Aman, Indonesia Pangkas Pasokan Gas

Menurutnya, sifat keberlakuan putusan dapat dilihat secara jelas dari diksi yuridis yang digunakan majelis hakim.

“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif,” tulis Mahfud.

Sebaliknya, Mahfud memaparkan bahwa apabila suatu putusan bersifat retroaktif (ex-tunc), diksi amar putusan MA berbunyi “batal”, bukan “membatalkan”. Penggunaan diksi tersebut membawa implikasi hukum yang mendasar terhadap dokumen yang menjadi objek perkara.

Baca juga:  Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031 ditolak MK, Saldi Isra: Gugatan Terlalu Dini

“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” kata Mahfud dalam cuitannya.

Ia pun menegaskan bahwa vonis MA dalam perkara suket Gibran secara spesifik menggunakan klausul “batal”. Oleh sebab itu, konsekuensinya mengacu pada asas ex-tunc yang berlaku surut.

“Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tegasnya.

Baca juga:  Prabowo dan PSSI Dukung Gianni Infantino Kembali Maju sebagai Presiden FIFA

Unggahan tersebut menuai perhatian luas di media sosial. Hingga saat tangkapan layar dibuat, cuitan Mahfud MD telah disimak sebanyak 355 ribu tayangan, menghimpun 4,9 ribu tanda suka, dibagikan ulang sebanyak 1,8 ribu kali, serta menuai 410 komentar dari warganet. (SN08)

Berita Terbaru

Minggu Sehat, Pemkab Palas Didorong Terus Tingkatkan Kegiatan Olahraga Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Hari Minggu, 1 November 2026,...

Car Free Day Padangsidimpuan: Ruang Publik yang Menyehatkan Tubuh dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Setiap Minggu pagi, kawasan Alaman Bolak...

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

SumutNews.co, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)...

JIHAD NALAR: WARISAN BUYA SYAFII UNTUK MELAWAN ILUSI DIGITAL

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila * Beberapa bulan...

Menegakkan Peradaban Spiritual: Menghidupkan Energi Kebenaran Sundaland sebagai Mercusuar Dunia

Oleh: S. Purwadi Mangunsastro, Ketua Yayasan Al Farizi Nusantara,...

Berita Terkait