SumutNews.co, Jakarta – Mahfud MD membedah konsekuensi hukum di balik amar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) Gibran melalui sebuah unggahan di platform media sosial X miliknya.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, cuitan tersebut tertera diunggah dengan penanda waktu kemarin sabtu siang 31/10/2026 yang lalu saat tangkapan layar diambil pada perangkat berpukul 13.12, tanpa keterangan hari dan tanggal kalender lengkap yang ditampilkan oleh antarmuka platform.
Mahfud menjelaskan adanya silang pendapat publik usai putusan MA terkait suket Gibran, terutama mengenai apakah vonis tersebut berlaku ke depan (prospektif) atau berlaku surut (retroaktif).
Menurutnya, sifat keberlakuan putusan dapat dilihat secara jelas dari diksi yuridis yang digunakan majelis hakim.
“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif,” tulis Mahfud.
Sebaliknya, Mahfud memaparkan bahwa apabila suatu putusan bersifat retroaktif (ex-tunc), diksi amar putusan MA berbunyi “batal”, bukan “membatalkan”. Penggunaan diksi tersebut membawa implikasi hukum yang mendasar terhadap dokumen yang menjadi objek perkara.
“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” kata Mahfud dalam cuitannya.
Ia pun menegaskan bahwa vonis MA dalam perkara suket Gibran secara spesifik menggunakan klausul “batal”. Oleh sebab itu, konsekuensinya mengacu pada asas ex-tunc yang berlaku surut.
“Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tegasnya.
Unggahan tersebut menuai perhatian luas di media sosial. Hingga saat tangkapan layar dibuat, cuitan Mahfud MD telah disimak sebanyak 355 ribu tayangan, menghimpun 4,9 ribu tanda suka, dibagikan ulang sebanyak 1,8 ribu kali, serta menuai 410 komentar dari warganet. (SN08)