SumutNews.co, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 2 hingga 30 November 2026.
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan pokok tunggakan pajak tahun tertentu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan kebijakan relaksasi fiskal ini masuk dalam Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Daerah.
“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026 dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Erwin.
Dalam program pemutihan kali ini, Pemprov Sumut memberikan lima jenis insentif bagi para pemilik kendaraan:
1. Pembebasan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya.
2. Penghapusan seluruh sanksi administratif atau denda PKB.
3. Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua
4. Pembebasan tarif pajak progresif.
5. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Erwin menjelaskan, Pemprov telah menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyebarluaskan informasi pemutihan ini melalui kanal komunikasi masing-masing.
Langkah tersebut diambil agar manfaat keringanan pajak dapat terserap maksimal oleh masyarakat.
Menurut dia, relaksasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan basis data administrasi kendaraan, melainkan juga untuk menopang kapasitas fiskal daerah.
“Pajak yang disetor warga tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi sumber pembiayaan belanja publik, mulai dari perbaikan jalan, operasional sekolah, hingga fasilitas kesehatan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat,” ujar Erwin. (SN06)