Nomor Presiden Disadap, Mantan Kapolri & Dua Jenderal Ditahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

SUMUTNEWS.CO, Jakarta – Tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam terungkap ketiga nama besar tersebut adalah, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Satu jenderal lainnya, Irjen Pol. Slamet Uliandi, saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ketiga tersangka kini telah ditempatkan di rumah tahanan Mabes Polri.

Peristiwa ini mengingatkan publik pada peringatan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, November 2024 yang menyebut, “Hati-hati membahas hal sensitif lewat telepon.”

Kini, peringatan itu ternyata bukan sekadar himbauan, komunikasi Presiden sendiri diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa izin.

Baca juga:  Hari ini Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Salah Satunya Perusahaan Asing
Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap puluhan nomor penting mulai dari Presiden, pejabat negara, ketua umum partai politik, tokoh media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

Ketika laporan polisi masuk pada akhir Oktober 2026, tersangka juga diduga berusaha menghapus jejak log dan file hasil sadapan untuk menutupi perbuatannya.

Penetapan tiga jenderal ini menjadi babak paling mengejutkan dalam kasus yang menyentuh langsung keamanan negara. Publik kini menanti, siapa lagi yang terlibat? Apa motif sebenarnya? Dan seberapa luas jaring penyadapan ini? Semua pertanyaan itu belum terjawab sepenuhnya. (SN11)

Berita Terbaru

Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Sumutnews.co, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan kesiapannya...

AS Serang Pulau Qeshm, Qatar Tetap Harapkan Kesepakatan AS-Iran

SumutNews.co, DOHA, — Qatar menyatakan masih optimistis perundingan antara...

Polri Tetapkan 3 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

  SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Mabes Polri resmi mengumumkan penanganan kasus...

Meneguhkan Peran Pemuda Muhammadiyah sebagai Khalifah Fil Ardh dalam Mengatasi Krisis Lingkungan

SUMUTNEWS.CO, SIPIROK – Krisis lingkungan hidup yang terjadi saat...

Keutamaan Zikir “Subhanallahi Rabbil ‘Alamin”, Sedernana Tapi Manfaat Luarbiasa!

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran Membaca zikir tentu bukan cuma sekadar...

Berita Terkait