SUMUTNEWS.CO, Jakarta – Tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam terungkap ketiga nama besar tersebut adalah, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Satu jenderal lainnya, Irjen Pol. Slamet Uliandi, saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ketiga tersangka kini telah ditempatkan di rumah tahanan Mabes Polri.
Peristiwa ini mengingatkan publik pada peringatan tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, November 2024 yang menyebut, “Hati-hati membahas hal sensitif lewat telepon.”
Kini, peringatan itu ternyata bukan sekadar himbauan, komunikasi Presiden sendiri diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa izin.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pada 2025–2026, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap puluhan nomor penting mulai dari Presiden, pejabat negara, ketua umum partai politik, tokoh media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Ketika laporan polisi masuk pada akhir Oktober 2026, tersangka juga diduga berusaha menghapus jejak log dan file hasil sadapan untuk menutupi perbuatannya.
Penetapan tiga jenderal ini menjadi babak paling mengejutkan dalam kasus yang menyentuh langsung keamanan negara. Publik kini menanti, siapa lagi yang terlibat? Apa motif sebenarnya? Dan seberapa luas jaring penyadapan ini? Semua pertanyaan itu belum terjawab sepenuhnya. (SN11)