Penulis: Rasyid Assaf Dongoran
Pendahuluan
Memasuki hari peringatan kelahiran Rasulullah SAW, perdebatan klasik mengenai hukum merayakan Maulid Nabi sering kali kembali menghangat di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada kelompok yang memandangnya sebagai amalan baik (amal saleh) yang bernilai cinta kasih kepada Nabi. Di sisi lain, ada yang melabelinya sebagai bidah yang sesat karena dianggap tidak pernah dicontohkan oleh generasi awal Islam.
Bagaimana kita menemukan jalan tengah dalam menyikapi perbedaan ini?
Landasan Cinta: Al-Qur’an dan Ekspresi Kegembiraan Atas Nikmat Allah
Esensi dari peringatan Maulid Nabi adalah ungkapan rasa syukur dan kecintaan kepada Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Surah Yunus ayat 58:
“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.'”
Para ulama tafsir kerap mengaitkan “rahmat” terbesar bagi umat manusia adalah kehadiran Nabi Muhammad SAW, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Anbiya ayat 107: ” _Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam_ ”
Jika Al-Qur’an memerintahkan kita untuk bergembira atas rahmat Allah, maka mengekspresikan rasa syukur atas lahirnya Sang Rahmat Semesta Alam melalui majelis ilmu, shalawat, dan sedekah tentu memiliki akar teologis yang kuat, selama tidak diiringi dengan kemungkaran
Dasar Pemikiran Mazhab Salafi dan Mayoritas Ulama Mazhab Klasik
Dinamika hukum peringatan Maulid Nabi tidak lepas dari perbedaan metodologis (manhaj) dalam memahami sumber hukum Islam. Berikut adalah pemetaan dasar pemikiran dari dua arus utama tersebut:
Mazhab Salafi (Pendekatan Tekstual-Konservatif)
Kullu Bid’atin Dalalah: Berpegang pada hadis bahwa setiap inovasi dalam urusan agama yang tidak ada contohnya adalah tertolak.
– Kesempurnaan Agama: Menganggap penambahan hari raya atau ritual perayaan khusus di luar ketentuan pokok tidak sejalan dengan kesempurnaan Islam yang telah rampung (QS. Al-Ma’idah: 3).
– Saddu al-Dzara’i: Menjaga kehati-hatian agar tradisi tidak bergeser menjadi pengagungan berlebihan (ghuluw) kepada makhluk.
Mayoritas Ulama Mazhab Klasik (Pendekatan Kontekstual-Kemaslahatan)
Kaidah Bidah Hasanah: Membagi inovasi ke dalam kategori terpuji selama berfungsi sebagai sarana (wasilah) kebaikan dan syiar.
– Semangat Syukur: Menerapkan perintah universal untuk bergembira atas rahmat Allah (QS. Yunus: 58) melalui ekspresi positif
– Fungsi Dakwah: Menjadikan maulid sebagai wadah edukasi sejarah (sirah nabawiyah) dan mempererat ukhuwah sosial.
Sisi Gelap Perayaan: Beban Finansial, Komersialisasi, hingga Sampah yang Berserakan
Terlepas dari perdebatan normatif antara boleh atau tidaknya secara teologis, ada sisi realitas sosial dan lingkungan yang kerap luput dari perhatian: pergeseran esensi maulid ke arah komersialisasi, beban finansial, serta masalah kebersihan.
Dalam praktiknya di lapangan, perayaan maulid sering kali menyisakan persoalan empiris yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam itu sendiri:
– Komersialisasi Dakwah dan Beban Finansial: Tradisi mengundang penceramah kondang kadang bergeser menjadi ajang bisnis berbiaya tinggi dengan tarif honorarium yang fantastis, membebani kas masjid atau panitia lokal. Maraknya proposal sumbangan yang diedarkan dengan cara memaksa kepada warga juga mencederai semangat ukhuwah dan mendatangkan beban psikologis bagi masyarakat kelas bawah.
– Fenomena Paska-perayaan: Sampah Berserakan dan Hiasan Bertaburan: Ironi yang sering terjadi setelah acara maulid usai adalah pemandangan ruang publik atau tempat ibadah yang kotor. Sisa makanan, wadah plastik sekali pakai, bungkus berkat, serta sisa hiasan seremonial (seperti kertas pernak-pernik dan spanduk) kerap berserakan begitu saja tanpa penanganan yang baik. Padahal, Islam secara tegas menempatkan kebersihan dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari iman (“An-nazhafatu minal iman”). Mengotori fasilitas umum atau rumah ibadah demi merayakan hari lahir Nabi tentu merupakan sebuah kontradiksi moral yang nyata
Kesimpulan dan Justifikasi:
Syarat-Syarat Kebolehan Peringatan Maulid Nabi
Melalui tinjauan komprehensif, polemik seputar Maulid Nabi dapat diselesaikan melalui justifikasi hukum yang moderat.
Peringatan Maulid Nabi pada dasarnya diperkenankan (mubah), bahkan bernilai positif, dengan syarat-syarat tertentu agar substansinya tetap berada dalam koridor syariat Islam yang murni.
Justifikasi Kebolehan:
– Sebagai Sarana Wasilah (Wasilah Dakwah): Diposisikan sebagai media dakwah dan edukasi, bukan ritual ibadah murni (mahdhah) yang tata caranya dikunci secara kaku.
– Kaidah Kemaslahatan Umum (Maslahah Mursalah): Mendatangkan kebaikan nyata berupa penguatan kecintaan kepada Rasulullah SAW dan mempererat kebersamaan umat.
Syarat-Syarat Pelaksanaan:
– Terbebas dari Keyakinan Ritual Wajib: Tidak diyakini sebagai rukun Islam atau kewajiban mutlak yang jika ditinggalkan berdosa.
– *Bersih dari Kemungkaran dan Ghuluw* : Terhindar dari unsur hura-hura yang melalaikan, percampuran bebas (ikhtilat), serta pengagungan figur Nabi yang melewati batas kewajaran.
– Tidak Disertai Pemborosan, Eksploitasi, dan Kerusakan Lingkungan (Tabdzir): Dilakukan secara wajar, tidak membebani masyarakat, bersih dari praktik komersialisasi oknum, serta menaruh kepedulian tinggi terhadap kebersihan lingkungan pascaacara agar tidak meninggalkan sampah yang berserakan.
– Menjadikan Keteladanan sebagai Fokus Utama: Diisi dengan pengajaran akhlak, kejujuran, dan nilai-nilai luhur perjuangan Nabi Muhammad SAW.
Penutup
Peringatan Maulid Nabi bukanlah rukun iman atau rukun Islam, sehingga hukum asalnya berada dalam ranah ijtihadiah umat.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat di atas, termasuk kepekaan menjaga lingkungan dari sampah sisa perayaan dan menjauhkan acara dari komersialisasi yang memberatkan, peringatan ini dapat menjadi momentum spiritual yang murni.
Pada akhirnya, tolok ukur utama keberhasilan mencintai Nabi bukanlah seberapa meriah dekorasi seremonialnya atau seberapa megah acaranya, melainkan seberapa konsisten nilai-nilai kenabian, termasuk kepedulian terhadap kebersihan dan kesederhanaan, mewujud dalam integritas moral kita sehari-hari.
Wallahualam bishawab
Dan Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya





