Medan,SUMUTNEWS.CO – Sebuah video berisi dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyebar luas dan menjadi viral di berbagai media sosial belakangan ini. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan keduanya berciuman serta melakukan hal tak pantas di ruang kerja kantor.
Menyusul cepatnya penyebaran video tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera bertindak cepat dan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna menelusuri fakta, memeriksa pihak terkait, serta menangani kasus secara transparan dan sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Diketahui salah satu ASN yang terlibat menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Setelah rekaman diterima dan disidangkan, pihak Pemprov langsung memanggil kedua orang yang diduga terlibat guna dimintai keterangan dan klarifikasi.
“Sekali kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pejabat tersebut mengakui bahwa dirinya adalah orang yang ada dalam rekaman viral itu. Ia pun telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya saat ini.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Arry Yuswandi.
Meski sudah mengundurkan diri, proses pemeriksaan dan penindakan tetap berjalan tanpa dihentikan. Arry Yuswandi menjelaskan kasus ini akan ditangani secara resmi dan menyeluruh mengacu pada aturan yang berlaku. Perkembangan kasus ini pun sudah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Guna menjamin pemeriksaan berjalan adil, teliti, dan objektif, Pemprov Sumatera Barat membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang landasan pembentukannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Arry Yuswandi ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa, sedangkan anggotanya meliputi Inspektur Provinsi Sumatera Barat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Asisten II selaku atasan langsung pihak yang bersangkutan. Tugas utama tim adalah mengumpulkan fakta lengkap, memeriksa keterangan saksi maupun pihak terkait, sebelum menyusun kesimpulan serta rekomendasi tindakan.
“Insya‑Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan tidak memberi ruang maupun toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran disiplin, penyimpangan etika jabatan, maupun hal yang mencoreng nama baik institusi pelayanan publik. Namun demikian, masyarakat diminta memberi kesempatan tim bekerja dan tidak menyebarkan asumsi atau kesimpulan sendiri sebelum hasil resmi keluar.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tuturnya.
Apabila pemeriksaan selesai dan ditemukan pelanggaran yang terbukti sah, Pemprov akan menjatuhkan sanksi maupun tindakan lanjut persis seperti yang diatur peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Keputusan akhir baru akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan tuntas dilaksanakan.
“Prinsipnya, kami akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” pungkas Arry Yuswandi.





