SumutNews.co, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung pemisahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden. Menurut dia, skema pemilu serentak yang menggabungkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) selama ini telah mengaburkan isu-isu krusial serta figur calon wakil rakyat di tingkat legislatif.
Doli menyoroti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Putusan Nomor 135 yang membagi pemilu menjadi tingkat nasional dan lokal guna mencegah isu daerah tertutupi isu nasional. Namun, berdasarkan pengalaman empiris di lapangan, masalah terbesar justru timbul akibat penggabungan Pilpres dan Pileg secara berbarengan, di mana isu-isu legislatif sepenuhnya tenggelam oleh dinamika pemilihan Presiden.
“Pengalaman empiris menunjukkan, justru yang paling nyata menenggelamkan ini adalah ketika Pilpres digabung dengan Pileg. Isu Pileg sama sekali pasti tenggelam dengan isu Pilpres,” ujar Doli.
Ia membeberkan sejumlah faktor mendasar di balik ketimpangan tersebut. Dari sisi teknis, pemungutan suara Pilpres relatif lebih sederhana karena jumlah pasangan calon terbatas. Hal ini berbeda dengan surat suara Pileg yang berukuran sangat besar dan memuat banyak nama calon anggota legislatif, sehingga menyulitkan pemilih di bilik suara. Di samping itu, perhatian publik secara alami lebih terfokus pada kontestasi presiden, mengingat figur presiden secara emosional dan historis jauh lebih menarik minat masyarakat ketimbang calon anggota DPR.
Dari segi internal partai politik, skema pemilu serentak juga memaksa para kader dan calon legislatif untuk menempatkan pemenangan calon presiden sebagai prioritas utama di atas agenda pemenangan legislatif maupun figur caleg itu sendiri. “Perintah dari partai itu adalah yang dikedepankan pasti calon presiden kita dulu, yang kedua menangkan partai, baru yang ketiga menangkan kita (caleg),” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah penggunaan perolehan suara pemilu lima tahun sebelumnya sebagai syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurut Doli, basis suara yang sudah lampau tersebut tidak ideal karena belum tentu mencerminkan dinamika dan perkembangan aspirasi politik masyarakat saat ini.
“Tiket Pilpres yang kita pakai tahun ini itu tiket yang sama kita dapatkan lima tahun sebelumnya. Tentu belum tentu sama aspirasinya,” tuturnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Doli mengusulkan agar skema pemilu dikembalikan seperti pada Pemilu 2004, yakni menggelar pemilihan legislatif terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan pemilihan presiden.
Langkah ini dinilai dapat mengembalikan fokus publik pada gagasan para calon wakil rakyat sekaligus menjaga keselarasan aspirasi pemilih. (SN08)