SUMUTNEWS.CO – Labuhanbatu | Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.,MT diduga telah mengingkari janjinya kepada mahasiswa Labuhanbatu terkait penyaluran bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi TA 2020 yang mana sampai saat ini belum ada kabar titik terangnya, padahal semua persyaratan dan berkas-berkas sudah diserahkan beberapa bulan yang lalu kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Hal ini menimbulkan asumsi-asumsi negatif kami dikalangan mahasiswa Labuhanbatu kepada pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu, Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu.
Bung TM Sipahutar mengatakan banyak masukan, pertanyaan-pertanyaan, komentar yang dilontarkan kawan-kawan mahasiswa kepada saya terkait kelanjutan informasi dari bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi tahun akademik 2020, yang mana bahwa Bupati Labuhanbatu sudah mengumumkan melalui SK Bupati Labuhanbatu No : 400/3462/Kesra 2020 Tentang Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi TA 2020. Sambungnya Bung TM Sipahutar menambahkan kenapa sampai saat sekarang belum disalurkan juga padahal ini sudah mau masuk awal tahun 2021, jangan sampai bantuan pendidikan ini dipolitisir untuk kepentingan Pilkada kemarin,”Tuturnya.
Dia mengungkapkan saat ini kondisi pandemi Covid-19, dan akibatnya kondisi ekonomi semakin menurun banyak mahasiswa Labuhanbatu yang sangat membutuhkan, apalagi dari keluarga yang kurang mampu tapi mereka berprestasi bantuan ini sangat membantu sekali orang tua mereka untuk meringankan bebannya, melihat kondisi yang memprihatinkan saat sekarang ini dimasa-masa sulitnya,”Ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah yaitu Bupati Labuhanbatu harus bertanggung jawab, dan harus se segara mungkin memberikan informasi yang konkrit serta kepastian yang jelas kepada kami mahasiswa Labuhanbatu terkait tentang bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi TA 2020, agar tidak adanya dugaan-dugaan yang negatif atau mosi tidak percaya kami mahasiswa Labuhanbatu kepada pemerintah daerah, sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 tentang Pendidikan Pasal 31 ayat 4 bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD,”Tegasnya.
Editor: ARI
Komentar