SUMUTNEWS.CO – Opini | Anak Berkebutuhan Khusus menurut teori yang dikemukakan oleh Heward bisa dibagi dalam 2 kategori, yakni ABK yang bersifat permanen (akibat dari kelainan tertentu) dan ABK bersifat temporer (mengalami hambatan belajar dan perkembangan yang disebabkan kondisi dan situasi lingkungan).
Banyak diantara anak berkebutuhan khusus memiliki kekurangannya/keterbatasan masing masing, atau disebut dengan kecacatan, maka dari itu dibuatlah beberapa golongan. Diantaranya, tunanetra (penglihatan), Tunanetra adalah anak yang mengalami gangguan daya penglihatannya, berupa kebutaan menyeluruh atau sebagian, dan walaupun telah diberi pertolongan dengan alat-alat bantu khusus masih tetap memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
Tunarungu (kelainan indra pendengaran), Tunarungu adalah anak yang kehilangan seluruh atau sebagian daya pendengarannya sehingga tidak atau kurang mampu berkomunikasi secara verbal dan walaupun telah diberikan pertolongan dengan alat bantu dengar masih tetap memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Tunadaksa (kelainan fungsi anggota tubuh), Tunadaksa adalah anak yang mengalami kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, sendi, otot) sedemikian rupa sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
Tunagrahita (anak yang memiliki kemampuan mental sangat rendah (sub normal), Tunagrahita adalah anak yang secara nyata mengalami hambatan dan keterbelakangan perkembangan mental jauh di bawah rata-rata (IQ dibawah 70) sehingga mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik, komunikasi maupun sosial, dan karenanya memerlukan layanan pendidikan khusus. Hambatan ini terjadi sebelum umur 18 tahun.
Tunalaras (anak yang memiliki kesulitan dalam menyesuaikan perilakunya terhadap lingkungan sekitar), Tunalaras adalah anak yang mengalami kesulitan dalam penyesuaian diri dan bertingkah laku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kelompok usia maupun masyarakat pada umumnya, sehingga merugikan dirinya maupun orang lain.
Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sistem pendidikan yang berbeda dari anak normal biasanya membedakan cara belajar yang disampaikan oleh pengajar. Sekolah Luar Biasa, atau yang biasa disingkat dengan SLB, adalah sekolah yang ditujukan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Anak dengan berkebutuhan khusus bisa digolongkan menjadi tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan tunaganda.
Dalam pendidikan Anak Berkebuthan ada beberapa pembagian sesuai dengan jenis jenisnya, diantanya:
1. Sekolah Luar Biasa A (SLB A)
2. Sekolah Luar Biasa B (SLB B)
3. Sekolah Luar Biasa C (SLB C)
4. Sekolah Luar Biasa D (SLB D)
5. Sekolah Luar Biasa E (SLB E)
6. Sekolah Luar Biasa G (SLB G)
Pembagian ini disesuaikan berdasarkan dengan tujuan dari pendidikan inklusi. Inklusi merupakan upaya menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam program-program sekolah reguler.
Konsep inklusif memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial yang ada di sekolah. Karenanya hakikat inklusif adalah mengenai hak setiap peserta didik atas perkembangan individu, sosial, dan intelektual.
Oleh: Agung Prayoga
Mahasiswa Universitas Negeri Medan Jurusan Bimbingan Konseling
Editor: ARI
Komentar