MEDAN – Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu Pusat. Anies dilaporkan buntut pernyataannya yang mengandung provokasi saat debat capres ketiga yang diselenggarakan KPU beberapa hari lalu.
Dalam debat tersebut Anies menyinggung kepemilikan lahan milik Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektar. Pernyataan tersebut dinilai fitnah. Tidak benar.
Selain itu, calon presiden yang diusung beberapa partai politik tersebut juga menyampaikan
anggaran Kementrian Pertahanan sebesar Rp700 triliun dan menghina kinerja Prabowo yang membeli senjata bekas untuk pertahanan Indonesia. Bahkan, Anies memberikan penilaian 11 dari 100 untuk kinerja Prabowo.
Apa yang disampaikan capres nomor urut 1 tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Alasan inilah Anies dilaporkan ke Bawaslu RI.
Berdasarkan data yang dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Prabowo tercatat hanya memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000 saja.
Begitu juga dengan anggaran Kementrian Pertahanan yang tidak sampai Rp700 triliun. Bahkan, Prabowo adalah salah satu menteri dengan kinerja terbaik pada kabinet Presiden Jokowi saat ini.
Dengan pernyataan itu, Anies diduga telah melakukan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua TKD Prabowo – Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo mengatakan, hal ini adalah imbas dari salah bicara dan data.
“Mungkin ada yang asal bicara tanpa data. Kemudian didorong ambisi menggebu-gebu. Sehingga tidak obyektif. Jangan pula karena ambisi pribadi, kita menghasut rakyat,” ucap Ade Jona.(***)
Komentar