SUMUTNEWS.CO, Riyadh — Pemerintah Arab Saudi memimpin barisan negara Arab dalam melayangkan kecaman keras terhadap langkah Kolombia yang resmi meresmikan kedutaan besarnya di Yerusalem, Rabu (14/10/2026).
Langkah kontroversial ini dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Kerajaan merilis pernyataan resmi pada hari tersebut yang menegaskan bahwa keputusan pembukaan kedutaan itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, serta keputusan yang merusak status hukum dan historis kota tersebut.
Lewat kantor berita resmi SPA, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mendesak komunitas internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil tindakan segera terhadap kebijakan Israel yang bertujuan mengubah status kota yang disenggketakan.
Riyadh juga memperingatkan pihak-pihak internasional agar memenuhi tanggung jawab hukum dan moral guna mencegah Israel memaksakan realitas baru dengan kekerasan, seraya memperingatkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan ancaman bagi prospek perdamaian yang adil dan langgeng.
Peresmian kantor perwakilan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar dan mitranya dari Kolombia, Omar Bula.
Dalam acara tersebut, Menlu Israel Gideon Sa’ar menyambut hangat langkah ini dan menyebutnya sebagai sebuah peristiwa penting bagi Israel dan Yerusalem.
Bagi Bogota, langkah ini menandai titik balik drastis di bawah kepemimpinan Presiden Abelardo de la Espriella, yang memulihkan hubungan diplomatik dan mengakui wilayah pendudukan setelah sempat diputus oleh pendahulunya, Gustavo Petro, pada 2024.
Gelombang penolakan turut disuarakan oleh Yordania. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam keras segala upaya yang mengubah status hukum Yerusalem, menegaskan bahwa tindakan tersebut “null, illegitimate and without legal effect” (batal, tidak sah, dan tanpa efek hukum).
Amman kembali menggarisbawahi bahwa penyelesaian konflik hanya dapat dicapai melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dalam perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Dengan diresmikan kantor diplomatik ini, Kolombia resmi tercatat sebagai negara kesepuluh yang menempatkan kedutaannya di Yerusalem.
Sebagian besar kekuatan global lainnya seperti Prancis, Inggris, Jerman, Tiongkok, dan Rusia tetap konsisten mempertahankan perwakilan diplomatik mereka di Tel Aviv dan tidak di Yerusalem. (SN17)